Selasa 30 Jan 2024 21:29 WIB

Dikalahkan Eks Wamenkumham, Ini Respons KPK

KPK belum menerima risalah lengkap putusan sidang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala pemberitaan KPK Ali Fikri
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kepala pemberitaan KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. KPK masih menantikan salinan lengkap putusan itu.

Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan perkara itu. "Kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya, termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham EOSH," kata Ali kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga

Ali menyampaikan KPK belum menerima risalah lengkap putusan sidang itu. Tapi putusan ini sebenarnya menggugurkan penetapan tersangka terhadap Prof Eddy. "KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu," ujar Ali.

Ali juga menyebut KPK bakal mempelajari putusan itu setelah mendapat salinannya. Sehingga nantinya KPK dapat memutuskan langkah hukum secara resm. "Untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya," ujar Ali.

Diketahui, hakim tunggal PN Jaksel Estiono menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Prof Eddy dalam sidang pada Selasa (30/1/2024). Estiono memutuskan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Prof Eddy tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Sebelumnya, Prof Eddy ditetapkan tersangka bersama "orang dekatnya" Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Mereka diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan yang ditaksir Rp 8 miliar.

Dalam perkara ini, Prof Eddy dua kali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Dalam praperadilan pertama, Prof Eddy mencabutnya untuk diperbaiki. Dalam permohonan kedua, Prof Eddy mengajukan permohonan sendiri atau tanpa Yosi dan Yogi sebagai sesama tersangka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement