Kamis 04 Apr 2024 11:06 WIB

Kubu Prabowo Hadirkan Eks Wamenkumham Sebagai Ahli di Sidang MK, Pengacara AMIN Keberatan

Kuasa hukum Anies-Muhaimin memprotes kehadiran Eddy Hiariej.

Rep: Febryan/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo (tengah) besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo (tengah) besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan delapan ahli dan enam saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (4/4/2024). Salah satunya adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Kuasa hukum Anies-Muhaimin memprotes kehadiran Eddy Hiariej karena meyakini dia masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus tersebut sedang ditangani oleh KPK. 

Baca Juga

"Seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi, untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," kata kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto.

Bambang yang merupakan mantan Wakil Ketua KPK itu meminta majelis hakim MK untuk mempertimbangkan kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli. Ketua majelis yang juga Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa majelis akan mempertimbangkan keberatan Bambang tersebut.

Berikut daftar ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran:

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement