REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menambah pintu masuk negara dari kedatangan pelaku perjalanan internasional. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2022 yang berlaku per 5 April 2022.
“Penambahan pintu masuk negara ini untuk memfasilitasi kegiatan masyarakat yang aman dari Covid-19,” kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat International Media Briefing, dikutip dari siaran pers Istana pada Rabu (13/4/2022).
Penambahan pintu masuk ini meliputi bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara. Bandara yang dibuka yakni Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim dan Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin, (Sulawesi Selatan), dan Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Sedangkan pelabuhan laut yang dibuka yakni Tanjung Benoa (Bali), Batam (Kepulauan Riau), Tanjung Pinang, Bintan, dan Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau), Nunukan (Kalimantan Utara) dan Dumai (Riau). Sementara pada Pos Lintas Batas Negara yakni di Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Edaran Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 juga merilis daftar pos pemeriksaan keimigrasian khusus untuk mendukung pariwisata berkelanjutan. Nantinya, wisatawan asal Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam bisa masuk ke Indonesia tanpa visa (Visa-Free Subjects for Special Tourist Visits).
“Sementara itu, wisatawan dari 43 negara lain yang disebutkan dalam surat edaran ini diberikan kemudahan untuk masuk ke Indonesia di mana mereka dapat mengajukan visa kunjungan saat kedatangan,” kata Wiku.