REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar Bukittinggi (RSAM), Sumatra Barat melaporkan hak tenaga kesehatan yang belum dibayar kepada Presiden RI Joko Widodo. Mereka melaporkannya dalam bentuk surat yang telah diterima Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 29 Mei 2023.
"Kami memperjuangkan hak jasa medis sekitar 100 orang tenaga kesehatan hingga dokter spesialis," kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 RSAM dr Deddy Herman ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Deddy menjelaskan surat itu juga dikirimkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat itu, dia menjelaskan dalam hal perhitungan dan pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 oleh manajemen RUSD Achmad Mochtar Bukittinggi kepada tenaga medis dilakukan secara tidak profesional dan proporsional.
Selain itu, pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 dinilai tidak berpedoman pada aturan yang berlaku dan cenderung sewenang-wenang oleh para pengambil keputusan. Deddy menyebut, surat itu dikirimkan sebagai langkah konkret untuk memperjuangkan hak-hak materil para tenaga medis, termasuk tim Satgas Covid-19 RUSD Achmad Mochtar Bukittinggi, yang seharusnya diberikan secara penuh sesuai dengan amanah negara.
"Karena meninggalkan keluarga, anak, istri, segala macam, dan meninggalkan semuanya untuk melayani pasien Covid-19, tolong berikanlah jasa medisnya yang sesuai dengan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia," katanya.
Deddy menyebut, dirinya dan sesama rekan sejawatnya telah bekerja dan berdedikasi penuh serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam penanganan selama masa pandemi Covid-19. Ia mengatakan bahwa pihak rumah sakit telah mengakui kesalahan mereka dalam pertemuan rapat tertanggal 6 Februari 2023.
"Saya punya bukti rekaman videonya. Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada kelanjutannya," ujarnya.