Selasa 12 Apr 2022 06:22 WIB

Tak Ingin Kasus Dokter Sunardi Terulang, Komnas HAM: Densus 88 Perlu Pendekatan Humanis

Komnas HAM menilai proses penangkapan dokter Sunardi memenuhi prinsip legalitas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan kemantian dr.Sunardi tersangka tindak pidana terorisme, pasca penangkapan detasemen khusus 88 anti teror polda di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4/2022). Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM mengukapkan dengan melihat prinsip legalitas, nesesitas dan kehati-hatian dalam proses penangkapan dr. Sunardi sampai kematian sudah sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan kemantian dr.Sunardi tersangka tindak pidana terorisme, pasca penangkapan detasemen khusus 88 anti teror polda di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4/2022). Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM mengukapkan dengan melihat prinsip legalitas, nesesitas dan kehati-hatian dalam proses penangkapan dr. Sunardi sampai kematian sudah sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar Densus 88 menggunakan pendekatan humanis dalam memberantas terorisme. Komnas HAM tak ingin pemberantasan terorisme berujung kematian seperti dialami dokter Sunardi.

Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebut, ada tiga rekomendasi Komnas HAM kepada Densus 88 terkait hasil investigasi penembakan Sunardi. Pertama, meningkatkan segala upaya dalam semua penindakan Densus 88 untuk tetap menjunjung tinggi dan melaksanakan prinsip HAM.

Baca Juga

"Kedua, terus mengembangkan pendekatan humanis dalam penanganan kasus tindak pidana terorisme dan ketiga, terus mengupayakan akuntabilitas dan transparansi dalam seluruh proses penegakan hukum tindak pidana terorisme," kata Anam dalam konferensi pers soal hasil investigasi Komnas HAM atas kematian dokter Sunardi pada Senin (11/4/2022).

Anam menjelaskan, pengerahan petugas Densus 88 untuk melakukan surveillance dan penangkapan terhadap Sunardi memang bagian dari rangkaian penyidikan tindak pidana terorisme. Apalagi, Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

"Proses penangkapan yang dilakukan petugas Densus 88 terhadap Sunardi telah memenuhi prinsip legalitas, terutama penetapan tersangka dan penangkapan Sunardi," ujar Anam.

Anam menerangkan proses penangkapan yang dilakukan petugas Densus 88 terhadap Sunardi memenuhi prinsip nesesitas (keperluan) dan kehati-hatian. Hal ini ditunjukkan dengan potensi bahaya yang dialami masyarakat sekitar dan petugas Densus 88.

"Melihat prinsip legalitas, nesesitas dan kehati-hatian dalam proses penangkapan dokter Sunardi sampai kematian sudah sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia," ucap Anam.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menembak tersangka teroris Sunardi di Jalan Bekonang, Sukoharjo, Rabu (8/3/2022), karena melakukan perlawanan secara agresif kepada petugas. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Sunardi melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang menghentikannya dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas.

Komnas HAM menyimpulkan tak ada pelanggaran HAM dalam kasus penembakan dokter Sunardi oleh tim Densus 88. Komnas HAM menjamin kesimpulan tersebut diambil setelah meninjau fakta dan data.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement