Selasa 12 Apr 2022 01:51 WIB

Komnas HAM Sebut Upaya Penangkapan Sunardi Hasil Penyelidikan Tiga Tahun

Densus 88 mengerahkan dua tim dalam upaya penangkapan dokter Sunardi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan kemantian dr.Sunardi tersangka tindak pidana terorisme, pasca penangkapan detasemen khusus 88 anti teror polda di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4/2022). Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM mengukapkan dengan melihat prinsip legalitas, nesesitas dan kehati-hatian dalam proses penangkapan dr. Sunardi sampai kematian sudah sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan kemantian dr.Sunardi tersangka tindak pidana terorisme, pasca penangkapan detasemen khusus 88 anti teror polda di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4/2022). Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM mengukapkan dengan melihat prinsip legalitas, nesesitas dan kehati-hatian dalam proses penangkapan dr. Sunardi sampai kematian sudah sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeklaim upaya penangkapan dokter Sunardi merupakan hasil penyelidikan Densus 88 selama tiga tahun terakhir. Namun, Sunardi gagal ditangkap karena meregang nyawa dalam usaha penangkapan.

Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Densus 88 mengerahkan dua tim dalam upaya penangkapan Sunardi. Pertama, Tim Surveillance bertugas mengawasi aktivitas Sunardi. Kedua, Tim Penindakan yang bertugas melaksanakan penangkapan terhadap Sunardi.

Baca Juga

"Penetapan Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme merupakan pengembangan dan pendalaman dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, termasuk dari dokumen putusan pengadilan terpidana teroris," kata Anam dalam konferensi pers hasil investigasi Komnas HAM atas kematian dokter Sunardi pada Senin (11/4/2022).

Anam menyampaikan petugas Densus 88 telah dilengkapi surat perintah penangkapan yang ditunjukkan kepada Sunardi. Petugas juga menggunakan rompi anti peluru bertuliskan 'Polisi' sebagai tanda pengenal.

"Pada saat penangkapan, Sunardi melarikan diri dan melawan pihak kepolisian dengan cara menabrak secara langsung satu orang petugas dan berkendara dengan zig-zag dalam kecepatan tinggi yang berpotensi membahayakan nyawa dua orang petugas yang berada di bak mobil," ujar Anam.

Alhasil pada saat pelarian, Sunardi menabrak sejumlah kendaraan masyarakat dan petugas. Yakni dua motor, dua mobil masyarakat dan satu mobil Densus 88. "Kecepatan kira-kira minimal 100 km per jam. Jadi kejar-kejarannya cepat," sebut Anam.

Selain itu, Anam menyebut sebenarnya ada dua petugas Densus 88 yang berada di bak mobil Sunardi. Keduanya berupaya memberitahu Sunardi dengan cara memukul kap mobil dan meneriakkan kata-kata 'Polisi.. Polisi..'.

"Hal ini dilakukan agar yang bersangkutan menghentikan kendaraannya," ucap Sunardi.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menembak tersangka teroris Sunardi di Jalan Bekonang, Sukoharjo, Rabu (8/3/2022), karena melakukan perlawanan secara agresif kepada petugas. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Sunardi melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang menghentikannya dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement