REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan tiga pejabat Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah (Jateng) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis (7/4/2022). Para tersangka, yakni MRP, IP, dan H. Ketiga tersangka itu, pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba, di Kejakgung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, MRP ditetapkan tersangka selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. MRP, juga diketahui sebagai penyidik PPNS Bea Cukai.
Sedangkan IP, ditetapkan tersangka selaku Kepala KPPBC Semarang. H, ditetapkan tersangka selaku Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jateng.
“Ketiganya, MRP, IP, dan H, ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas periode tahun 2016-2017,” kata Ketut saat ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
“Ketiga tersangka, ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, untuk memudahkan proses penyidikan,” tambah Ketut.
Ketut menolak untuk menyebutkan identitas lengkap dari para tersangka tersebut. Akan tetapi, dikatakan dia, dari hasil penyidikan di Jampidsus dijelaskan, tersangka IP, selaku Kepala KPPBC Semarang, bersama MRP, selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Semarang, sekaligus penyidik PPNS, keduanya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Yaitu berupa pengamanan kegiatan importasi dan pengurusan dokumen, serta melakukan subkontrak dan pengeluaran barang dari kawasan berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia (HGI). Sedangkan tersangka H, selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jateng, menerima penyerahan uang tunai dari pihak PT HGI.
“Uang tersebut diserahkan di Padang Golf Candi Semarang senilai Rp 2 miliar,” kata Ketut.
Atas perbuatan tersebut, IP ditetapkan tersangka Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan tersangka MRP, dan tersangka H dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Jaksa juga menjerat tersangka MRP, dan H juga dengan Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) a, b UU Tipikor, dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pernah mengatakan, kasus dugaan korupsi di kawasan berikat Tanjung Emas tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan oknum bea cukai dan pihak swasta dalam penerimaan uang biaya barang masuk berupa tekstil yang dari luar negeri, Cina, dan India. Supardi mengungkapkan, salah satu pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni PT HGI. Kasus tersebut diduga melibatkan oknum bea dan cukai kantor wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Yogyakarta, serta kantor Pelayanan Semarang Bidang Fasilitas Pabean dan P2.
Kata Supardi, kasus tersebut berawal dari temuan penjualan bahan baku tekstil impor yang dilakukan PT HGI. Bahan baku tekstil impor tersebut, semestinya dikelola PT HGI menjadi barang jadi untuk diekspor. Akan tetapi, bahan baku tekstil impor tersebut, tak dikelola sebagaimana mestinya, dan PT HGI melakukan penjualan di dalam negeri.
“Sehingga mengakibatkan kerugian ekonomi negara, dan atau kerugian negara,” ujar Supardi, Rabu (2/3/2022). Belum diketahui kerugian ekonomi negara dalam kasus tersebut. Tetapi, pekan lalu, tim penyidik sudah menyita 19 kontainer bahan tekstil milik PT HGI yang berada di Tanjung Priok.