Kamis 07 Apr 2022 17:35 WIB

KPK Terima Laporan Terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

Adam Deni menyampaikan informasi dugaan korupsi Sahroni terkait pembelian sepeda.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan tindak pidana rasuah yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Laporan terhadap politisi partai Nasdem itu dilayangkan pegiat media sosial, Adam Deni.

"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi serta penelaahan untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi. Dia melanjutkan, verifikasi juga dilakukan guna menilai apakah laporan tersebht menjadi wewenang KPK untuk ditindaklanjuti.

Ali menjelaskan, apabila memang jadi wewenang KPK maka tentu akan dtindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Dia melanjutkan, KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Adam Deni melalui kuasa hukumnya, Herwanto menyebut telah menyampaikan informasi dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni ke KPK pada Selasa (5/4/2022) lalu. Laporan dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang sempat diungkap Adam Deni di media sosialnya.

Herwanto mengatakan, pelaporan terhadap Ahmad Sahroni dilakukan berkenaan dengan perkara yang membelit Adam Deni. Saat ini Adam Deni tengah menjalani proses persidangan dalam dugaan kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin.

"Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni, yang sekarang jadi terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata Herwanto.

Adam Deni didakwa melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni. Herwanto mengatakan, penyampaian informasi kepada KPK dilakukan terkait dengan pembelaan Adam Deni.

"Karena ada dua undang-undang yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE, sementara di dalam dakwaan jaksa penuntut mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK di dakwaannya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement