REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara partainya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), adalah untuk merapikan sistem administrasi dan manajemen Partai.
"Kongres V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, di Bali pada 2019 lalu, mengintruksikan agar semua aset-aset Partai yang masih atas nama perorangan agar dilakukan peralihan ke atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ucap Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).
“Jadi aset partai seperti kantor partai, jika ada yang atas nama pribadi, dialihkan ke atas nama partai dan tidak boleh diperjualbelikan karena menjadi aset Partai,” tambah Hasto.
Lanjut pria kelahiran Yogyakarta itu, PDIP ingin seluruh peralihan aset Partai dan pendataan dan pendaftaran di setiap daerah kabupaten/kota dan wilayah provinsi, bisa diseragamkan pelaksanaannya.
"MoU ini bertujuan agar tercapai Standard Operation Procedure (SOP) di setiap kabupaten/kota dan wilayah provinsi," kata Hasto.
Untuk diketahui, bertempat di Kantor DPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2022), DPP PDIP menandatangani MoU dengan Kementerian ATR/BPN mengenai pendaftaran aset partai di setiap kabupaten, kota, hingga provinsi.
Dalam MoU itu, disebutkan bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan pendaftaran tanah aset PDIP. Ruang lingkupnya ada dua. Pertama adalah meliputi pendaftaran tanah pertama kali. Dan yang kedua, pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Hasto menambahkan, dalam dua tahun terakhir ini, PDIP telah beberapa kali melakukan peresmian kantor Partai di seluruh Nusantara. Hal ini sejalan dengan perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang terus meminta agar modernisasi partai tak ditunda. Salah satunya terkait manajemen aset partai.
"Ketua Umum Ibu Megawati mengamanatkan agar semua aset Partai atas nama PDI Perjuangan," papar Hasto.
Setelah MoU ini, Hasto menjelaskan DPP PDIP akan mensosialisasikan hal ini hingga ke tingkat DPC atau kabupaten/kota.
Sebagai informasi, hingga saat ini, DPP PDIP sudah menyelesaikan proses sertifikasi aset di sebanyak 80 bidang. Mencakup aset tingkat pusat, 15 aset tingkat provinsi, 55 aset tingkat kabupaten/kota, serta 6 aset tingkat kecamatan.
Sementara itu, ada sekitar 150 berkas aset yang sedang diajukan proses sertifikasinya di BPN.