Rabu 06 Apr 2022 16:43 WIB

Hakim dan Jaksa Beda Pendapat, Munarman Divonis Lebih Ringan

Vonis 3 tahun penjara untuk Munarman lebih ringan dari tuntutan JPU 8 tahun penjara.

Personel kepolisian bersenjata laras panjang berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
Foto:

Tindakan pengamanan digelar oleh aparat kepolisian sepanjang sidang vonis terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (6/4/2022). Area masuk menuju PN Jaktim dipagari dengan kawat berduri. 

Dari pantauan Republika, ratusan aparat menjaga area PN Jaktim dan sekitarnya. Pengamanan pun didukung dengan satu unit mobil milik Korps Brimob yang terpakir di sekitar PN Jaktim. Total, personel aparat gabungan dari TNI-Polri yang diterjunkan sebanyak 600 orang.

"Kami melaksanakan pengamanan dengan kekuatan 600 pasukan gabungan, baik dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP dan juga bantuan dari rekan TNI," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono. 

Budi mengatakan, kepolisian turut menerjunkan beberapa kendaraan taktis guna mengamankan jalannya sidang pada hari ini. Salah satunya mobil water canon yang disiagakan guna menghalau massa. 

"Kami ada kendaraan taktis mulai dari r ada, terus juga water canon ada kita siapkan satu water canon, sama kendaraan taktis juga ada," ujar Budi. 

Tegakkan khilafah

Seusai sidang pembacaan tuntutan pada 14 Maret lalu, anggota tim pengacara Munarman, Erman Umar, menyatakan kliennya memang bertekad mewujudkan Khilafah di Indonesia. Namun, Munarman selama ini menempuh cara yang konstitusional. 

 

"Munarman hanya menyampaikan dia punya (kewajiban) sebagai seorang Islam pengen agar khilafah Islam di Indonesia berlaku tapi secara konstitusional," kata Erman kepada wartawan. 

Erman membantah Munarman berusaha menerapkan khilafah di Indonesia dengan segala secara. Ia menjamin aksi Munarman dilakukan sesuai hukum yang berlaku. 

Tercatat, Munarman pernah mengajukan judicial review terhadap Keppres no 3 Tahun 1997 tentang peraturan peredaran minuman beralkohol, Perppu tentang Ormas, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait pendanaan Covid-19. 

"Tidak pernah memaksakan diri untuk supaya itu (khilafah) berlaku. Perjuangan dia konstitusional," ujar Erman. 

Selain itu, Erman menyampaikan Munarman memang menghadiri kegiatan yang dimaksud JPU seperti di Makasar, Ciputat. Namun menurutnya, Munarman hanya menyalurkan kebebasan berekspresi bukan mengajak orang menegakkan khilafah dengan segala cara. 

"Ceramah itu ilmiah. Tidak ada tindakan lain yang berhubungan dengan pelaku teroris," ucap Erman. 

Oleh karena itu, Erman menyinggung JPU sebenarnya menyasarkan tuntutan terhadap pemikiran Munarman. 

 

"Bahwa ini yang dituntut adalah pemikiran dari Munarman karena tidak ada fakta dan bukti munarman memberikan kegiatan-kegiatan yang mendorong , menghasut, atau membayar pihak yang melakukan terorisme," tegas Erman. 

Selanjutnya dalam sidang dengan agenda duplik pada 25 Maret, Munarman menyatakan tak menggunakan kekerasan, apalagi terorisme dalam mencapai tujuan. Munarman tak sepakat dengan penggunaan kekerasan walau dengan dalih apa pun. Menurutnya, dalih yang digunakan pelaku teror tak bisa dibenarkan.

"Dalam masalah kekerasan dan rangkaian pemboman di Indonesia, sudah saya ungkap bukti-bukti di persidangan bahwa FPI dan saya menolak cara-cara kekerasan. Apalagi penggunaan terorisme atau pengeboman sebagai sarana perjuangan," kata Munarman dalam sidang tersebut.

Munarman menegaskan sikap menolak kekerasan dan terorisme selalu didengungkannya dan FPI. Ia mencontohkan bahwa FPI tak termasuk pendukung aksi bom bunuh diri dengan dalih jihad.

 

"Bukan terjadi baru-baru ini, bahkan sejak bom Bali 2002 FPI sudah mengecam dan menyatakan bahwa hal tersebut adalah tindakan terorisme bukan jihad," ujar Munarman.

 

photo
Infografis FPI Terus Diburu - (republika/mgrol100)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement