REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme. Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/4).
Seperti sidang-sidang Munarman sebelumnya, identitas peserta sidang tak diumumkan. Sebab kasus ini merupakan kejahatan terorisme.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim meyakini Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. "Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah secara meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Dengan ini menjatuhkan pidana penjara 3 tahun," ujar Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis hakim mengakui, adanya perbedaan pandangan terkait kasus ini dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, hukuman yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntutan JPU.
"Kami berbeda pandangan dengan JPU. Karena JPU menuntut 8 tahun, kami memvonis 3 tahun," ucap Majelis Hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai, Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Munarman dinilai JPU melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.