Rabu 06 Apr 2022 16:19 WIB

Edhy Prabowo Jalani Hukuman Penjara di Lapas Klas I Tangerang

Edhy Prabowo bakal menjalani masa hukuman lima tahun penjara berdasar putusan MA.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
KPK mengeksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang.
Foto: Infografis Republika.co.id
KPK mengeksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi penetapan perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) Edhy Prabowo. Mantan menteri kelautan dan perikanan itu bakal menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas I Tangerang.

"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga

Selain hukuman kurungan, mantan wakil ketua partai Gerindra itu juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang oleh terpidana. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dimaksud.

"Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun," kata Ali lagi.

Edhy juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok. Artinya, Edhy Prabowo tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam kurun waktu tersebut.

Eksekusi terhadap Edhy Prabowo dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Edhy Prabowo dihukum lantaran terbukti bersalah menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misata Pribadi dan Safri, Amiril Mukminin, Sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yakni Ainul Faqih dan pemilik PT Aero Cipta Kargi, Siswadhi. Mereka menerima suap dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama, Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda senilai Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman itu lantas diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi sembilan tahun kurungan.

Hukuman Edhy Prabowo selanjutnya diringankan oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis pidana mantan ketua Komisi IV DPR RI itu disunat dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

MA juga memangkas pencabutan hak politik Edhy selama dua tahun dari awalnya tiga tahun. Diskon hukuman diberikan lantaran MA menilai Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik semasa menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement