Senin 04 Apr 2022 17:33 WIB

Luhut: Jadi Syarat Mudik, Vaksinasi Booster Meningkat

Pemerintah menggelar vaksinasi usai shalat tarawih.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Antara/Resno Esnir
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, syarat vaksinasi untuk mudik lebaran pada tahun ini telah mendorong peningkatan cakupan vaksinasi harian booster di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Karena itu, lanjut Luhut, pemerintah akan terus mendorong agar masyarakat memanfaatkan momentum pengendalian Covid-19 saat ini dan juga memberikan kemudahan untuk menjangkau gerai vaksinasi.

“Sejak diumumkan sebagai salah satu syarat mudik Idulfitri tahun ini, laju vaksinasi harian untuk booster di seluruh provinsi Jawa Bali mengalami tanda-tanda peningkatan yang cukup tinggi,” kata Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/4).

Baca Juga

Selain itu, kata Luhut, pemerintah juga akan menggelar pelaksanaan vaksinasi usai ibadah shalat tarawih dan juga di berbagai tempat publik lainnya seperti stasiun, bandara, terminal bus, pusat keramaian, dan juga tempat-tempat pelaksanaan mudik bersama.“Hal ini dilakukan semata-mata untuk tetap menjaga momen pandemi dalam kondisi yang baik ini,” ungkapnya.

Pemerintah, lanjutnya, mempersilakan masyarakat untuk melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti penggunaan masker, pengecekan suhu, dan memastikan tempat ibadah memiliki saluran ventilasi yang baik.

Selain itu, pemerintah juga akan membagikan masker dan sabun pencuci tangan kepada masjid-masjid agar dapat digunakan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah Ramadan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement