REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS--Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menindak tegas para penjual minyak goreng yang melakukan penjualan dengan sistem bundling atau harus membeli barang tertentu.
Dalam sidak minyak goreng pada Sabtu (2/4/2022) oleh Bupati Banyumas Achmad Husein bersama Forkopimda di Pasar Kliwon Karanglewas Banyumas, Bupati bersama tim menemukan adanya sistem pembelian minyak goreng curah, yang harus membeli barang tertentu (bundling) dengan harga minimal Rp 1 juta.
Bupati Achmad Husein mengatakan pihaknya memberikan teguran secara lisan, kepada pemilik toko yang melakukan sistem bundling ketika menjual minyak goreng curah. Jika teguran secara lisan selama tiga kali, namun masih tetap melakukan bundling maka dilakukan tindakan tegas.
Menurutnya kelangkaan minyak goreng curah di Banyumas, disebabkan permintaan yang tinggi dari warga dan masyarakat di luar Banyumas. Padahal stok yang masih tetap, sehingga perlu pembatasan pembelian maksimal 5 Kg minyak goreng curah bagi pelangan baru.
"Temuanya adanya beberapa grosir yang tadinya tersedia, kemudian tidak ada minyak goreng, sehingga pelanggan layanan pindah mencari ke grosir yang masih ada stok minyak goreng. Saya meminta kepada toko atau grosir ngga usah ada persyaratan- persyaratan membeli minyak goreng, harus membeli barang lainya," kata Husein.
Sementara itu, salah satu pembeli minyak goreng curah di toko sembako kompleks Pasar Kliwon Dasun Darwito mengatakan dirinya warga Sokaraja terpaksa mencari minyak goreng ke Karanglewas, karena sudah tidak ada lagi pedagang yang menjual minyak goreng baik di Sokaraja, maupun Purwokerto.
Selain itu di toko yang ada di Karanglewas, mewajibkan membeli barang- barang lain sebesar Rp1 juta, untuk mendapatkan minyak goreng 17 Kg. Dengan harga miyak goreng curah sebesar Rp16.500 perkilogram. Dasun menjual minyak goreng curah sebesar Rp18.500 kepada penjual gorengan, yang sudah menjadi langganannya.
"Saya di rumah banyak banget gula pasir dan terigu, karena untuk membeli minyak goreng harus beli yang lain. Sudah harganya mahal barangnya juga langka, pokoknya kalau ada informasi toko yang ada Saya datangi walaupun jauh," kata Dasun.
Sedangkan pemilik toko Fani membantah dirinya menjual minyak goreng, dengan mempersyaratkan harus membeli barang yang lain dengan jumlah belanja minimal Rp1 juta. Ia juga mengaku setiap tiga hari sekali mendapatkan kiriman minyak goreng curah dari distributor sebanyak 1 ton, untuk memenuhi kebutuhan warga Karanglewas dan sekitarnya.
"Kalau pelangan lama memang beli di toko tidak hanya beli minyak goreng saja, tapi juga beli kebutuhan lain ada terigu, gula pasir dan lainya. Jadi nga ada persyaratan kalau beli minyak goreng harus beli barang lain," kata Fani.
Bupati Banyumas didampingi oleh Kapolresta dan Dandim 0701 Banyumas dalam melaksanakan Sidak, selain ke toko juga dilakukan sidak ke gudang minyak goreng yang berada di sekitar Makam Makdum Wali Karanglewas, Pasar Manis dan beberapa tempat lainnya.