Sabtu 02 Apr 2022 01:45 WIB

Kejar Aset Obligor BLBI, Mahfud: Satgas Sudah Sita Rp 19 Triliun

Satgas akan terus fokus mengembalikan hak negara.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Dok Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, sejak dibentuk hingga kini, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah berhasil menyita sejumlah aset. Dia menyebut, nilainya melebihi Rp 19 Triliun.

"Sampai saat ini, Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset tanah sebesar 19.988.942,35 meter persegi yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar 19.134.633.815.293 rupiah," kata Mahfud dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (1/4).

Baca Juga

Mahfud pun menegaskan, Satgas akan terus fokus mengembalikan hak negara serta terus mengejar aset obligor dan debitur BLBI. Hal ini Mahfud sampaikan menanggapi penyitaan atas barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas kurang lebih 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, pada Kamis (31/3).

Mahfud mengaku tak mau ambil pusing dengan perdebatan terkait kasus BLBI. Menurut dia, apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI adalah demi kepentingan rakyat.

Ia menilai, aset BLBI adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan. "Silahkan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silahkan. Pokoknya kami sita dulu, anda silahkan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat."

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement