Jumat 01 Apr 2022 12:47 WIB

Satgas BLBI kembali Sita Tanah 340 Hektare Milik Obligor

Pelaksanaan penyitaan dilakukan mengingat Agus Anwar selaku penanggung utang.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rionald Silaban.
Foto: Dok Kemenkeu
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rionald Silaban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan atas barang jaminan milik obligor Agus Anwar. Aset berupa tanah seluas 340 hektare itu berada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari.

Pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian. Di antaranya Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Pelaksanaan penyitaan dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp 635,443 miliar,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Kamis (31/3/2022).

Adapun asli dokumen kepemilikan dikuasai oleh pemerintah, terdiri dari 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB). Kemudian terdapat 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.

“Selanjutnya secara simultan, Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas ±340 hektar dimaksud, yang pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset,” kata Rionald.

Pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Penyitaan ini, lanjut Rionald, dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.

Selanjutnya, atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundangundangan. Yaitu, dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Rionald menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara. Di antarnya melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur.

"Aset-aset ini yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur, dimana mereka selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” ujar Rionald.

Kegiatan penyitaan tersebut dihadiri Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Pol Bagus Suropratomo, Kombes Pol. Jean Calvin Simanjuntak Kalvin, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Agus Waluyo.

Termasuk diantaranya, Kabagops Polres Bogor Kompol I Kadek Vemil, Jajaran Kepolisian Resor Bogor, Kepolisian Sektor Babakan Madang, Kodim, Satpol PP, dan aparat pemerintah setempat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement