Kamis 31 Mar 2022 08:03 WIB

Panja Vaksin: Pemerintah Berkewajiban Sediakan Vaksin Booster Halal

Panja Vaksin menilai pemerintah berkewajiban untuk menyediakan vaksin booster halal.

Anggota Panja Vaksin, Yahya Zaini menilai pemerintah berkewajiban untuk menyediakan vaksin booster halal.
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Panja Vaksin, Yahya Zaini menilai pemerintah berkewajiban untuk menyediakan vaksin booster halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan pemerintah berkewajiban menyediakan vaksin lanjutan (booster) dengan status halal.

"Kewajiban penyediaan vaksin halal sudah diatur dalam dua undang-undang," kata Yahya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/3/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal dan UU tentang Perlindungan Konsumen. "Jadi, kalau pemerintah tidak bergeming, hanya menyediakan vaksin yang ada saat ini saja, maka pemerintah telah mengabaikan kedua UU ini," kata Yahya.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI tidak mencantumkan adanya vaksin halal yang digunakan dalam program vaksinasi lanjutan (booster).

Dia menegaskan, saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI dan izin penggunaan darurat dari BPOM RI yakni Sinovac dan Zifivax.

Kata Yahya, jika pemerintah tetap tidak mengubah kebijakannya, dia menyarankan untuk menguji vaksin booster yang digunakan saat ini yakni Pfizer, Astrazeneca dan moderna oleh MUI.

"Karena di dapil saya yang merupakan basis santri di Jombang, banyak yang mempertanyakan itu. Mereka tidak mau divaksin booster, sampai disediakannya vaksin halal," kata Yahya menegaskan.

Selain vaksin halal, Yahya juga menyinggung terkait vaksin kedaluwarsa yang akan berimplikasi terhadap hukum yang akan memunculkan indikasi berdampak terhadap kerugian negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement