Rabu 30 Mar 2022 15:29 WIB

Polda Sumut Pastikan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bakal Ditahan

Kabid Humas Polda Sumut memastikan tersangka kasus kerangkeng manusia akan ditahan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi memastikan tersangka kasus kerangkeng manusia akan ditahan.
Foto: Istimewa
Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi memastikan tersangka kasus kerangkeng manusia akan ditahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Sumut mengungkapkan alasan para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) tak kunjung ditahan. Salah satu tersangka adalah anak dari TRP berinisial DP.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara itu. Ia menekankan proses pengembangan memakan waktu karena rentang waktu kejadiannya panjang lebih dari satu dekade.

Baca Juga

"Status mereka belum ditahan. Tapi penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka ini. Kami terus mengembangkan kejadian ini, karena sudah berlangsung satu dekade lebih," kata Hadi saat dikonfirmasi Republika, Rabu (30/3/2022).

Hadi menjelaskan penyidik punya dasar dan pertimbangan terkait masa penahanan.

Para penyidik tak ingin para tersangka dibebaskan dari penahanan bila memaksakan kasus yang belum tuntas diusut. Para tersangka memang dikenakan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Penyidik ingin mendudukkan kasus secara utuh dari mulai proses, cara dan tujuan sebagimana penerapan pasal dalam TPPO," ucap Hadi.

Hadi menyebut Polda Sumut sudah memeriksa 80 orang saksi sejak penyelidikan sampai penetapan 8 tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, para penyidik berupaya berhati-hati dalam menuntaskan kasus ini. Ia mengatakan masih ada pihak lain yang bisa dijerat sebagai tersangka.

"Kami masih mengembangkan kasus ini jadi belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka karena masih ada potensi pelaku yang lain," ujar Hadi.

Selain itu, Hadi menjamin para tersangka akan ditahan ketika proses yang dilakukan penyidik sudah tuntas. "Kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi jika semuanya (proses penyidikan) sudah selesai," tutur Hadi.

Sebelumnya, Hadi menyebut delapan tersangka menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/3) hingga Sabtu (26/3). Namun hingga pemeriksaan berakhir, penahanan tak kunjung dilakukan. Mereka melengang bebas tak ditahan dengan dalih "kooperatif" selama ini.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.

Tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG. Sedangkan tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement