Rabu 30 Mar 2022 13:47 WIB

Isu Madrasah Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Klarifikasi dari Nadiem

Nadiem tegaskan tidak pernah ada niat untuk menghapus madrasah.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nadiem Makarim.
Foto: Dok IPB University
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nadiem Makarim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan, pihak Kementerian tidak ada keinginan untuk menghapus madrasah, sekolah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional (sisdiknas). Menurut dia, hal itu tidak masuk akal dan tak pernah terpikirkan oleh Kemendikbudristek.

"Sedari awal, tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak tebersit sekalipun di benak kami," ujar Nadiem lewat unggahan di akun Instagram, dikutip Rabu (30/3).

Baca Juga

Nadiem menjelaskan, sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun, kata dia, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.

"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," kata Nadiem.

Nadiem menerangkan, setidaknya ada empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.  "Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Dan keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi," kata Nadiem.

Pada video itu juga terdapat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut mengatakan, pihaknya selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas. Menurut dia, RUU sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah. "Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," kata Yaqut.

Dia pun merasa yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat. Dia yakin kualitas sistem pendidikan Indonesia akan makin membaik pada masa depan.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi, mengatakan, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dengan madrasah, draft RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah. Padahal, menurut dia, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.

"Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draft RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," ujar Arifin dalam siaran pers bersama Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Kamis (24/3).

Dia menuturkan, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah selama ini terabaikan. Arifin mengatakan, UU Sisdiknas 2003 sebenarnya sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan napas dengan sekolah. "Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement