REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus peredaran kosmetik kecantikan berbahaya yang mengandung merkuri, Agus Salim dan Mira Hayati, dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya masing-masing divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," papar Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono di PN Makassar, Senin (7/7/2025).
Majelis menyatakan dua terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak sesuai standar atau persyaratan keamanan Kesehatan. Hal ini sebagaimana diatur pada pasal 138 ayat (2) dan (3), Juncto Pasal 435 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 mengatur bagi pelaku tindak pidana di bidang kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Sedangkan pasal 138 ayat (2) dan (3) mengatur tentang pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga atau PKRT. Untuk perbuatan terdakwa yang memberatkan yakni meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Selain itu, kurangnya hati-hati dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut. Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain. dan Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM.
Untuk hal yang meringankan kedua terdakwa, yakni sopan dalam proses persidangan, belum pernah di hukum dan khusus terdakwa Mira Hayati memiliki bayi yang masih memerlukan perawatan eksklusif dari ibunya.
Atas putusan itu, penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamida menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut terhadap kliennya karena putusan dianggap memberatkan. "Kami menyatakan mengajukan banding atas putusan ini," paparnya.
Merespons putusan tersebut, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parawansa menyampaikan pada pokoknya putusan Mira Hayati dan Agus Salim jauh dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
"Kami akan buat laporan ke pimpinan kami mengenai hasil vonis hakim. Mengenai tindakan apakah kami mengajukan upaya hukum atau tidak (banding), kami menunggu petunjuk pimpinan kami. Tapi kalau melihat aturan, kemungkinan besar banding karena putusan 2/3 dari tuntutan," katanya menekankan.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menegaskan, atas putusan itu maka JPU dinyatakan segera melakukan banding atas vonis kepada dua terdakwa tersebut.
"Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. JPU menyatakan banding sebagai upaya hukum," kata Soetarmi dalam keterangannya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, JPU menuntut untuk terdakwa Mira Hayati selaku Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsidair selama tiga bulan penjara.
Sedangkan untuk Agus Salim merupakan pemilik produk kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsidiair tiga bulan penjara.