Rabu 09 Apr 2025 07:50 WIB

Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Terdakwa Lain di Kasus Kosmetik Berbahaya Mendekam di Rutan

Mira Hayati bebas menikmati lebaran bersama keluarga di rumahnya.

Owner skincare Mira Hayati yang sering disebut sebagai Ratu Emas. Produk skincare milik Mira diduga mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.
Foto: Instagram/@mirahayati29
Owner skincare Mira Hayati yang sering disebut sebagai Ratu Emas. Produk skincare milik Mira diduga mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati bebas menikmati lebaran bersama keluarga di rumahnya setelah Pengadilan Negeri Kelas I Makassar mengabulkan permohonannya menjadi tahanan kota atau rumah. Sedangkan, dua terdakwa lainnya Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim masih mendekam di Rutan Makassar.

"Itu penetapan dari hakim, bukan dari kami. Hakim yang mengeluarkan status pengalihan tahanan, kemudian dieksekusi sama jaksa. Karena ada itu, kami keluarkan," kata Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga

Pengalihan status tahanan Mira Hayati dari tahanan rutan ke tahanan rumah, kata Jayadi, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN Makassar Nomor: 204/Pid.Sus/2025/PN Mks dikeluarkan dari Rutan Kelas 1 Makassar per 27 Maret 2025, atau empat hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah. Mira Hayati keluar dari Rutan Makassar setelah kuasa hukumnya mengajukan pengalihan tahanan rumah atas permohonan suaminya Agus Nur Itsan sebagai penjamin dengan alasan kondisi kesehatannya serta masih sementara menyusui bayinya usai melahirkan melalui operasi sesar beberapa pekan lalu.

Kabar keberadaan Mira Hayati terungkap melalui cuitan istri terdakwa Mustadir Daeng Sila, Fenny Frans di akun media sosial menyebut Direktur Agus Mira Mandiri Utama (Mira Hayati) sedang berada di rumahnya berlebaran bersama keluarga. Fenny Frans menanggapi komentar nitizen atas tayangan video yang beredar di akun Facebook, @Halija Baji, karena Mira Hayati sudah keluar dari Rutan Makassar, sedangkan suaminya tidak bisa keluar apalagi mendapatkan fasilitas yang sama.

"Iya sudah keluar sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota. Dari awal kita tahuji, kita itu orangnya tidak suka irih-irih," cuitnya menanggapi komentar netizen.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Makassar Sibali kepada wartawan menyatakan belum mengetahui persis status peralihan tahanan Mira Hayati dari rutan ke rumahnya. Ia beralasan, saat ini sedang cuti jadi tidak mengetahui perkembangan terbaru.

"Saya tidak tahu, karena saya cuti. Saya juga tidak tahu prosesnya. Karena, ketua majelisnya itu Pak Pandji Santoso, Wakil Ketua Pengadilan. Sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan itu," ujarnya merespons.

Sementara itu, penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang dikonfirmasi wartawan enggan membenarkan kabar tersebut kepada media. Walaupun diketahui terdakwa sudah berada di rumahnya dengan status tahanan rumah.

Ia pun menimpali cuitan Fenny Frans istri terdakwa Mustadir Daeng Sila di media sosial awal mula informasi itu beredar ke publik. Ida justru meminta kebenaran kabar itu langsung ditanyakan ke bersangkutan Fenny Frans.

"Harusnya di tanyakan ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Bukan saya yang sebarkan informasi itu. Saya tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," ucapnya.

Meski demikian, Ida tidak menampik bahwa telah mengajukan pengalihan penahanan terhadap kliennya dengan beralasan baru melahirkan melalui operasi sesar dan masih menyusui bayinya serta membutuhkan perhatian ibunya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi membenarkan terdakwa Mira Hayati mendapatkan persetujuan pengalihan penahanan dari Rutan Makassar ke rumahnya.

"Sebelum lebaran, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan pengeluaran dari Rutan," kata Soetarmi singkat melalui pesan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement