Selasa 29 Mar 2022 22:34 WIB

Polisi Pasang Alat Sensor di Jalan Tol untuk Tilang Kendaraan Bermuatan Lebih

Alat sensor dipasang Polda Metro Jaya di Tol JORR dan Tol Tangerang-Jakarta.

Rep: Ali Mansur, Antara/ Red: Andri Saubani
Sejumlah kendaraan keluar pintu tol Sentul Selatan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022, kebijakan tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Foto:

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga akan mulai memberlakukan penerapan ETLE di Tol Transjawa dan Tol Transsumatera per April 2022. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/3/2022), mengatakan, ada dua jenis pelanggaran, yakni kelebihan muatan (overload) dan kecepatan berlebih atau overspeed.

"Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Transjabar kemudian yang kedua pelanggran overspeed ini ada di tol Transjawa dan Transsumatera," kata Aan.

Dirgakkum Aan menyebut mulai Jumat (1/4) sebanyak 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan diimplementasikan. Dikatakan pula, bahwa mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.

"Jadi, setelah di-capture pelanggaran tersebut overload maupun overspeed, ini akan masuk ke back office Korlantas. Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada," jelas Aan.

Aan mengatakan, bahwa masyarakat yang telah mengunduh web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika tidak, menurut dia, surat konfirmasi ihwal pelanggaran bakal dikirim ke alamat kendaraan.

"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva," kata dia.

Aan berharap ETLE bisa membantu kepolisian menegakkan hukum lalu lintas. Di samping itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan.

"Tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed. Karena data kami yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi," ungkap Aan.

 

photo
Siap-Siap, Polisi akan Kembali Tilang 15 Pelanggaran Lalu Lintas Ini - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement