REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penipuan investasi dengan kedok robot trading atau binary option masih terus terjadi. Setelah aplikasi Binomo, Quotex, Farenheit, dan Viral Blast, kini robot trading DNA Pro dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan kasus serupa, yaitu dugaan penipuan investasi berkedok trading.
"Hari ini melaporkan kasus dugaan investasi bodong dalam robot trading DNA Pro," ujar kuasa hukum korban, Charlie Wijaya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
Laporan tersebut korban penipuan robot trading DNA Pro terdaftar di nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 29 Maret 2022. Kata Charlie, sejauh ini ada 16 korban yang dirugikan dalam kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading itu mencapai Rp 7 miliar.
"Terlapornya itu masih dalam lidik, kita melihat dalam strukturnya itu banyak sehingga terlapornya itu banyak. Jadi di sini ditulisnya dalam lidik tidak dituliskan secara utuh daripada terlapor," ungkap Chralie.
Sementara itu untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 a ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu salah satu korban berinisial RD mengaku sudah bergabung bersama robot trading DNA Pro sejak awal Oktober tahun 2021 lalu. Ia mengaku mengetahui robot trading DNA Pro tersebut di media sosial.
RD mengaku tergiur rayuan yang diberikan pihak DNA Pro untuk melakukan investasi. Salah satunya, dijanjikan keuntungan yang konsisten dan legal di Indonesia.
"Legalitas mereka lengkap, ada akta dari Kemenkumham, itu kami yakin dan juga banyak member-member yang memposting dengan profit konsisten, misal sehari itu ada yang Rp 124 juta, dari itu juga bisa membeli barang-barang mewah," terang RD.
Memang sejak bergabung, kata RD, ia sudah beberapa kali melakukan penarikan keuntungan terhitung sejak 1 Oktober hingga 25 Januari. Namun, akhir-akhir ini ia tidak bisa lagi menarik uang dari robot trading tersebut.
"Iya sudah tidak bisa narik lagi. Dari Rp 930 juta deposit, saya narik sudah Rp 290 an juta, masih miss Rp 700-an juta sudah nggak bisa sama sekali narik," tutur RD.