REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tujuh titik di ruas tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dipasang kamera e-TLE dan sensor untuk menilang para pengendara yang melanggar batas kecepatan dan muatan di jalan bebas hambatan. Penilangan terhadap kendaraan yang melanggar dua aturan itu akan dimulai tanggal 1 April 2022, mendatang.
"Dari 1 sampai 31 maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi ETLE akan hilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
Sambodo menegaskan, penilangan itu berlaku untuk semua kendaraan baik berpelat Jakarta maupun luar Jakarta yang over dimension over loading (Odol). Untuk kendaraan berpelat nomor di luar Jakarta akan tetap dikirimkan surat tilang karena sudah terintegrasi dengan sistem e-TLE nasional. Sejauh ini sistem e-TLE nasional sudah terintegrasi di 26 Polda di seluruh Indonesia.
"Jadi nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui Polda setempat dan dikirim ke alamat (pelanggar). Jadi kita sudah terintegrasi dengan data base RI Nasional dan sistem terintegrasi e-TLE Nasional Presisi semua sudah terkoneksi," jelas Sambodo.
Berikut 7 ruas tol yang akan dipasang kamera e-TLE dan alat sensor:
A. Pelanggaran batas kecepatan:
1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) bagian bawah
2. Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ)
3. Jalan Tol Sedyatmo arah Bandara Soetta
4. Jalan Tol Dalam Kota
5. Jalan Tol Kunciran-Cengkareng
B. Pelanggaran batas muatan:
1. Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
2. Jalan Tol Jakarta-Tangerang.