Kamis 24 Mar 2022 18:28 WIB

Kronologi Irjen Napoleon 'Berikan Pelajaran' kepada Tersangka Penistaan Agama M Kece

Para tahanan emosi mendengar Kece menjelek-jelekan fisik Nabi Muhammad SAW.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). Sidang beragenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). Sidang beragenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte kembali menghadapi persidangan pidana pada Kamis (24/3/2022). Kali ini, mantan kepala NCB Interpol Polri itu dihadapkan ke meja hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait kasus penganiyaan dan kekerasan terhadap pelaku penistaan agama, Muhamad Kosman alias M Kec.

Jenderal bintang dua sebelumnya berstatus terpidana kasus korupsi itu dituduh menganiaya Kece saat keduanya sama-sama mendekam di sel tahanan Bareskrim Mabes Polri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jaksel mendakwa Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 170 ayat (1). Kemudian dakwaan primer kedua dengan Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga

“Telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,” kata JPU Faizal Putrawijaya saat membacakan dakwaan terhadap Napoleon di PN Jaksel, Kamis (24/3).

Faizal menjelaskan duduk perkara perkara dan kronologis peristiwa penganiyaan tersebut. Peristiwa itu berawal pada Rabu (25/8/2021), setelah kepolisian menangkap Kece atas kasus penistaan agama Islam, langsung digelandang ke Rutan Bareskrim Polri di Jakarta, sekira pukul 21.50 WIB.

Saat tiba di gerbang pertama rutan, Napoleon sudah menunggui petugas, yakni Bripda Asep Sigit yang membawa Kece ke dalam sel. “Di mana di gerbang tersebut, sudah berdiri terdakwa (Napoleon), tahanan di kamar nomor 26,” ujar jaksa.

Napoleon, saat itu memerintahkan Bripda Asep mengambil tongkat bantuan berjalan yang dibawa Kece. Karena dikatakan, tongkat tersebut dapat menjadi senjata Kece saat di dalam tahanan. Bripda Asep pun menuruti perintah Napoleon tersebut.

Selanjutnya, Bripda Asep memanggil saksi Harmeniko alias Choky, tahanan lain yang dikenal sebagai Pak RT. Asep menanyakan Choky di mana sel tahanan untuk Kece. Choky mengatakan Kece bisa dimasukkan ke dalam sel nomor 11.

Saat Bripda Asep membawa Kece ke sel 11 bersama Choky, Napoleon mengikuti dari belakang. Setelah Kece dijebloskan ke sel tahanan 11, Asep menggemboknya dengan kunci bertanda 14. Napoleon dikatakan berada di aula tengah. “Saat itu, tedakwa menyampaikan kepada Choky untuk mengganti gembok kamar nomor 11 dengan kunci gembok yang sudah disiapkan oleh terdakwa,” kata jaksa.

Choky pun kembali menghadap Asep dan mengutarakan permintaan Napoleon itu. Saat diklarifikasi, Napoleon mengatakan ingin bertemu Kece berdua di dalam sel nomor 11.

Asep pun tak berani membantah Napoleon. “Saksi Bripda Asep Sigit tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa (Napoleon) merupakan perwira tinggi Polri yang masih aktif, dan merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit,” kata Fauzi.

Setelah gembok diganti...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement