REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri belum bisa melakukan gelar perkara penganiayaan terhadap Muhammad Kece pekan ini karena masih membutuhkan keterangan tambahan terhadap beberapa saksi. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Irjen Andi Rian Djajadi, pemeriksaan tambahan perlu konfrontasi keterangan para saksi yang telah diperiksa.
"Ada beberapa keterangan yang harus dikonfrontasi," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (24/9).
Andi mengatakan, pihaknya segera melakukan prarekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Kece di Rutan Bareskrim Polri. Namun, dia belum memastikan kapan pelaksanaan prarekonstruksi itu dengan tujuan untuk mengetahui seperti apa peristiwa penganiayaan itu terjadi.
"Hari ini dan besok penyidik akan melaksanakan prarekonstruksi berdasarkan hasil konfrontsi beberapa saksi kemarin. Prarekonstruksi dilaksanakan di Bareskrim," ujar Andi.
Menurut Andi, setelah prarekonstruksi, penyidik melaksanakan gelar perkara guna menetapkan tersangka. Gelar perkara itu dijadwalkan pekan depan. "Ya, mungkin dalam pekan depan, penyidik akan melakukan gelar perkara dengan melihat hasil prarekonstruksi," katanya.
Disebutkan pula jumlah saksi yang akan diperiksa sebanyak 18 orang terkait penganiayaan Kece pada Kamis (26/8). Para saksi itu terdiri atas empat petugas penjaga tahanan, dua saksi ahli (dokter pemeriksa Kece), pelapor dan terlapor, serta tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Hasil penyidikan sementara terungkap, penganiayaan dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte dengan diawali melumuri wajah dan badan Kece dengan tinja (kotoran manusia). Kotoran tersebut telah disiapkan dan disimpan di kamar sel.
Dalam peristiwa itu, Napoleon dibantu tiga tahanan lainnya. Salah satu tahanan yang turut membantu adalah mantan panglima FPI. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis (26/8) pukul 00.30 sampai dengan 01.30 WIB.
Sebelumnya, Irjen Napoleon mengaku bertanggung jawab atas penganiayaan tersebut. Penganiayaan dikarenakan Kece telah melakukan penistaan terhadap Agama Islam. Kece berada dalam tahanan itu setelah tersangka kasus penistaan agama.