REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Napoleon Bonaparte masih tercatat sebagai anggota Polri dengan kepangkatan bintang dua, atau Inspektur Jenderal (Irjen). Statusnya sebagai perwira tinggi kepolisian nonjabatan, yang membuatnya tetap berada di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, meskipun status hukumnya sebagai terpidana suap dan gratifikasi.
Nama Irjen Napoleon kembali menjadi sorotan setelah aksinya melakukan penganiyaan terhadap tersangka dugaan penistaan agama Islam, M Kece. Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo menjelaskan, departemen disiplin profesi dan pengamanan, baru akan memutuskan nasib keanggotan kepolisian terhadap Napoleon, setelah adanya keputusan hukum tetap. Sebab, kata Ferdy, mantan kepala Divisi Hubinter Mabes Polri tersebut masih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya hukum biasa itu, Napoleon ajukan ke MA, untuk melawan vonis bersalah, dan hukuman 4 tahun penjara terkait penerimaan uang dari Djoko Tjandra. “Irjen NB (Napoleon Bonaparte), masih anggota Polri. Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkrah,” ujar Ferdy, Senin (20/9).
Belum adanya keputusan inkrah itu pula, yang membuat Napoleon, belum dapat dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas), untuk menjalani pemidanaan. Napoleon dilaporkan oleh M Kece karena kasus penganiayaan.
Kece sejak 24 Agustus ditahan di lokasi penahanan yang sama dengan Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Napoleon, dalam surat terbuka yang disampaikan pengacaranya, Haposan Batubara mengakui aksi sepihaknya dalam melakukan penganiyaan tersebut.
“Saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap M Kace (Kece). Apapaun risikonya,” kata Napoleon, Ahad (19/9).