Kamis 23 Sep 2021 18:44 WIB

Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka TPPU

Dalam kasus suap, Napoleon sempat menyebut nama Jenderal Listyo dan Azis Syamsuddin.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Irjen Napoleon Bonaparte.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Irjen Napoleon Bonaparte.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri kembali menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka. Mantan Kadiv Hubinter tersebut, dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penjeratan tersebut, terkait dengan lanjutan penyidikan kasus korupsi suap penghapusan red notice terpidana hak tagih Bank Bali 1999 Djoko Sugiarto Tjandra.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, Irjen Napoleon ditetapkan tersangka dari hasil gelar perkara kasus pada Rabu (22/9), malam. “Laporan dari hasil gelarnya demikian (ditetapkan tersangka),” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan dari Jakarta, Kamis (23/9).

Namun begitu, Agus, belum bersedia menjelaskan lengkap soal penelusuran pada aset-aset mana milik Irjen Napoleon, yang terkait sangkaan baru pencucian tersebut. “Yang pasti, menurut saya, penyidik akan melakukan (penyidikan) sesuai dengan pasal-pasal yang diterapkan,” ujar Agus.

Dalam kasus itu, Napoleon sempat mengaku membantu Djoko Tjandra karena adanya keterkaitan dengan 'perintah atasan'. Dalam hal ini, Napoleon menyebut penyuap membawa nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat itu masih menjabat Kabareskrim. Bahkan, Napoleon menyebut ditelepon Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin agar membantu Djoko Tjandra.

Maret lalu, majelis hakim PN Tipikor memvonis Napoleon bersalah karena menerima pemberian uang senilai 370 ribu dolar AS, atau setara Rp 5,2 miliar, dan 200 ribu dolar Sing, atau setara Rp 2,1 miliar dari pengusaha Tommy Sumardi. Uang tersebut, supaya Napoleon selaku Kadiv Hubinter Mabes Polri, menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Atas vonis tersebut, hakim menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara. Namun, Napoleon melawan vonis dan hukum tersebut, ke level banding. Tapi, majelis hakim tinggi menguatkan putusan pengadilan pertama.

Tak senang dengan hasil bandingnya itu, Napoleon tetap melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Proses kasasi kasus tersebut, belum inkrah sampai hari ini. Napoleon, masih mendekam di sel tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Napoleon, belakangan kembali menjadi perhatian publik setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap M Kece di Rutan Bareskrim. M Kece adalah tersangka kasus penistaan agama Islam yang ditangkap pada 24 Agustus lalu di Bali.

Aksi penistaan agama Islam oleh Kece membuat Napoleon berang. Jenderal polisi bintang dua itu pun menganiaya Kece di dalam rutan dengan cara memukul, dan melumuri badan dan wajahnya dengan tahi manusia.

Kasus penganiyaan tersebut, pun kini sudah dalam penyidikan di Bareskrim Polri, dan Divisi Propam. Dalam surat terbuka yang disampaikan pengacara Haposan Batubara, kepada Republika, Ahad (19/9) Napoleon mengakui melakukan penganiayaan terhadap Kece itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement