Rabu 23 Mar 2022 21:13 WIB

Menkes Sampaikan Panduan Prokes Saat Ramadhan dan Mudik Lebaran

Umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa dengan lebih normal.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan panduan protokol kesehatan selama Ramdhan dan Idul Fitri. Budi mengatakan, pemerintah mencoba memberi ruang gerak lebih besar untuk umat Islam agar bisa menjalankan ibadah puasa dan merayakan Lebaran dengan lebih normal setelah dua tahun pandemi.

Budi menyatakan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan. Persyaratan ini dibuat agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama para kelompok rentan lansia dan komorbid. Mengingat saat Hari Raya Idul Fitri tradisi mengunjungi orang tua merupakan hal yang sering dilakukan.

Baca Juga

"Kalau mau mudik baiknya di-booster untuk memperkecil risiko, kalau booster sudah lengkap maka tidak usah tes, untuk memudahkan perjalanan mudik," kata Budi dalam Konferensi Pers, Rabu (23/3/2022), malam.

Namun, bila baru mendapatkan dua kali dosis vaksin, maka diwajibkan melakukan tes antigen sebagai syarat perjalanan. Sementara, bagi yang baru mendapatkan satu dosis vaksin diwajibkan untuk melakukan tes PCR.

"Atau kalau mau langsung booster, nanti Kemenhub buat sentra vaksinasi, jadi sebelum mudik bisa melakukan vaksinasi. Nanti disediakan di tempat-tempat fasilitas umum," tutur Eks Wakil Menteri BUMN itu.

Adapun persyaratan ini diberlakukan untuk para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum. Sementara untuk pemudik yang menggunakan mobil pribadi akan dilakukan tes secara acak.

"Untuk mulai kapan pemberlakuannya, kami akan segera merapikannya, Insya Allah pekan depan sudah keluar deh, yang penting kami sudah sampaikan protokolnya seperti apa," kata Budi.

Presiden Joko Widodo memastikan masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022. Namun, hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022), sore. Syaratnya, sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement