REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat tidak diperkenankan melakukan perjalanan mudik menggunakan mobil dinas. Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Padang, Fitriati mengatakan, mobil dinas hanya diperuntukkan untuk keperluan dinas saja.
Ia menegaskan, akan ada sanksi bila ada ASN yang nekat mudik membawa kendaraan dinas. "Sudah ada imbauan dan juga arahan sehingga harusnya kita semua mematuhinya, bagaimana pun juga yang namanya mobil dinas tentu digunakan untuk keperluan dinas saja,” kata Fitriari, Sabtu (30/4/2022).
Menurut dia, aturan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kendaraan Dinas yang secara konsisten dilaksanakan setiap tahun.
Kemudian, ada juga dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Akan ada sanksinya bagi setiap oknum yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan tersebut,” kata Fitriati.
Pelaksana tugas Sekda Padang meminta pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi supaya semua pejabat dan pegawai tidak membawa kendaraan dinas untuk perjalanan mudik berlibur atau untuk kepentingan pribadi lainnya.