Selasa 10 May 2022 21:35 WIB

Bukan ASN, Masyarakat Umum tidak Diwajibkan Testing Usai Mudik

Hanya ASN yang harus tes Covid-19 setelah mudik dan sebelum masuk kerja.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham Tirta
Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat umum tidak diwajibkan melakukan tes PCR maupun antigen setelah mudik lebaran. Hal ini disampaikan merespons adanya ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tes Covid-19 setelah mudik sebelum masuk kerja.

"Walaupun masyarakat umum tidak diwajibkan melakukan tes setelah mudik, namun khususnya bagi orang yang merasakan gejala mirip Covid-19, walaupun sudah di-booster, sebagai bentuk hati-hatian untuk melakukan tes secara mandiri," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga

Wiku menjelaskan, aturan mengenai testing bagi pelaku perjalanan dalam negeri masih mengacu Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 beserta adendumnya tentang pelaku perjalanan dalam negeri. "Kewajiban tes atau tidak, masih menyesuaikan kebijakan yang ada di surat edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 dan adendumnya tentang pelaku perjalanan dalam negeri," ujar Wiku.

Dalam SE 16/2022 tersebut, PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima waksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

"Khusus bagi ASN sesuai imbauan Menpan RB maka bagi yg selesai melakukan mudik untuk melakukan tes sebelum masuk kerja ke wilayah kerjanya," kata Wiku.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PANRB yang mudik lebaran untuk melakukan tes PCR maupun antigen saat kembali bekerja. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 usai periode mudik lebaran.

"Bagi yang mudik, saya minta pada ibu Sesmen (Kementerian PANRB) untuk dilakukan PCR atau antigen karena apapun kembali ke kampung halaman, berkumpul dengan banyak orang," kata Tjahjo saat memberikan arahan dalam Apel Pagi Kementerian PANRB, Senin (9/5/2022).

Tjahjo menegaskan, pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap Covid-19 tidak boleh kendur. Meskipun, kasus Covid-19 di Indonesia sedang melandai.

"Tentunya Covid-19 ini belum tuntas sehingga pengecekan untuk PCR atau antigen termasuk vaksin yang ketiga itu harus semua dilakukan oleh teman-teman dari Kementerian PANRB khususnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement