Sementara itu Polda Metro Jaya memastikan bahwa dua anggotanya yang divonis bebas dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum sudah dapat kembali bertugas. "Dalam putusan itu tidak dipersalahkan, kami akan mengembalikan, akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota, sesuai putusan pengadilan di mana mengembalikan hak mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Hanya saja, kata Zulpan, kedua polisi yang terlibat dalam kasus berdarah KM 50 yang menewaskan sejumlah Laskar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak langsung menugaskan mereka. Karena, kata dia, masih ada tahapan persidangan lain yang harus dijalani kedua anggota Polda Metro Jaya tersebut.
Lanjut Zulpan, hal itu dilakukan karena masih menunggu apakah jaksa akan mengajukan kasasi terhadap vonis keduanya. Pihaknya juga menghormati dan mematuhi putusan majelis hakim serta mekanisme hukum yang berlaku. Maka dengan pihak Polda Metro Jaya masih menunggu langkah hukum jakss terhadap kedua terdakwa tersebut.
"Kami masih menunggu dalam 14 hari ke depan setelah diketok palu. Apakah ada pengajuan kasasi, sebab putusan bebas ini tidak ada banding, tapi kasasi," tutur Zulpan.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak punya hati dan tidak berprikemanusiaan. "Itu putusan pengadilan yang tidak punya hati dan tidak berprikemanusiaan ya putusan ini cermin dari peradilan yang merasa ketakutan," katanya saat dihubungi Republika, Senin (21/3/2022).
Kemudian, ia melanjutkan hal ini juga melahirkan putusan yang tidak masuk akal. Sebab, ada orang yang meninggal tetapi pelakunya dilepaskan begitu saja.
Ia menambahkan pihak Jaksa Penuntut Umum harus segera mengambil keputusan dengan menempuh jalur kasasi. "Solusinya ya jaksa harus kasasi," kata dia.