Selasa 14 Dec 2021 14:40 WIB

Hakim Cuti, Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda

Sidang unlawful killing laskar FPI ditunda karena hakim sedang cuti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) (foto: ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kembali menunda sidang lanjutan kasus unlawful killing terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (14/12) . Penundaan tersebut, lantaran hakimnya sedang rehat sementara waktu.

Kepala Humas PN Jaksel, Haruno mengatakan, sidang lanjutan, akan kembali dibuka untuk umum pada pekan mendatang, Selasa (21/12). "Hari ini, tidak ada sidang, karena majelis sedang cuti. Sidang akan digelar lagi Selasa (21/12) depan," ujar Haruno lewat pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (14/12). 

Baca Juga

Haruno menjelaskan, sidang lanjutan pekan depan, masih pada agenda yang sama. Yakni, pemeriksaan saksi-saksi, dan beberapa ahli yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Agenda sidang lanjutan, masih saksi yang diajukan JPU," jelas Haruno.

Sidang pembunuhan enam Laskar FPI, menyeret dua terdakwa dari anggota Resmob Polda Metro Jaya ke persidangan. Yakni Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello. Keduanya, dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa unlawful killing terhadap para pemuda, pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Kilometer (KM) 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) 2020. 

Kedua terdakwa itu, membunuh laskar FPI dengan senjata api berpeluru tajam.  JPU, dalam dakwaannya, menjerat kedua anggota polisi itu dengan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Keduanya, terancam tujuh sampai 15 tahun penjara karena membunuha enam anggota Laskar FPI tersebut.

Penundaan sidang kali ini, Selasa (14/12) kali yang kedua. Pekan lalu, Selasa (30/11), PN Jaksel, pun memutuskan untuk menunda sidang, lantaran orang tua terdakwa Ipda Yusmin meninggal dunia. Sampai sidang pekan lalu, Selasa (7/12), proses pengungkapan peristiwa di pengadilan, sudah menghadirkan sejumlah saksi, maupun ahli. 

Termasuk menghadirkan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Beberapa ahli, pun dihadirkan dari Mabes Polri, juga dari pengelola CCTV Jasa Marga di lokasi kejadian. Sejumlah masyarakat umum, pun dihadirkan jaksa sebagai saksi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement