REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Juniver Girsang menyoroti opini bahwa penetapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia (HAM). Ia menyebut opini tersebut hanya sebagai pembelaan diri dari para tersangka.
"Jadi menurut kami bahwa proses yang sudah berjalan ini tentu sesuai dengan prosedur. Kalau dikatakan kriminalisasi iitu hanya merupakan pembelaan diri dan pembentukan opini aja," kata Juniver saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Menurut Juniver, seharusnya kedua tersangka yang penegak hukum menyerahkan sepenuhnya di.pengadilan. Apalagi, kata dia, Haris dan Fatia kerap mengatakan bahwa mereka akan buka-bukaan apa yang mereka sampaikan. Maka, Juniver berharap, para tersangka membukanya di pengadilan.
"Silakan buka-bukaan di pengadilan agar masyarakat melihat, mendengar, mencermati apa yang dikatakannya itu benar dan nanti itu sidangnya terbuka," ujar Juniver.
Karena itu, lanjut Juniver, kliennya (Luhut) diklaim sangat siap setiap saat, jika ada panggilan dari pengadilan untuk memberi keterangan. Namun untuk saat ini, sebagai pelapor menghormati proses yang dilakukan oleh penyidik. Termasuk menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap kliennya.
"Di proses pengadilanlah nanti terlihat dasar kami membuat laporan itu, alat buktinya apa. Kemudian pernyataan dari Haris Azhar dan Fatia itu yang menurut kami fitnah pencemaran nama baik dan berita bohong faktanya apa," jelas Juniver.
Sebelumnya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut, penetapan dirinya dan Haris Azhar sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, upaya kriminalisasi dan pembungkaman ini kerap menimpa pihak-pihak yang mengkritik maupun menyuarakan adanya HAM kepada pemerintah.
"Terjadi juga kepada beberapa korban, pembela HAM yang aktif menyuarakan kritiknya, masukan kepada negara," ungkap Fatia.
Menurut Fatia, harusnya Presiden Joko Widodo harus menyoroti fenomena ini. Maka dengan demikian, pemerintah jangan sibuk mengkriminalisasi aktivis. Namun pemerintah, dalam hal ini pejabat tinggi negara harusnya fokus mengurusi Papua, agar tidak terjadi konflik terus menerus.
"Jadi semestinya presiden khususnya otu menyoroti fenomena ini dan tidak sibuk kriminalisasi aktivis tapi sibuk urusi Papua biar tidak konflik terus," ungkap Fatia.
Rekomendasi
-
Jumat , 07 Nov 2025, 05:45 WIB
DPRD Kota Bogor Setujui Rancangan KUA-PPAS 2026
-
-
Jumat , 07 Nov 2025, 04:45 WIBIndonesia Tegaskan Komitmen Iklim di Belém Leader Summit
-
Jumat , 07 Nov 2025, 02:33 WIBBPI Ungkap Keterbatasan Bioskop di Indonesia kepada DPR
-
Jumat , 07 Nov 2025, 02:33 WIBEtika AI Ditekankan untuk Cegah Perdagangan Manusia Digital
-
Jumat , 07 Nov 2025, 02:21 WIBGubernur Dedi Mulyadi: Kerja Sosial bagi Terpidana Ringankan Beban Negara
-