Kamis 17 Mar 2022 19:27 WIB

Sopir Vanessa Angel Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Sidang kecelakaan maut Vanessa Angel dan suami berlanjut pekan depan.

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021). Kecelakaan tersebut menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah, sementara tiga orang penumpang lainnya mengalami luka-luka. Insiden ini diduga akibat sopir mengantuk.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021). Kecelakaan tersebut menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah, sementara tiga orang penumpang lainnya mengalami luka-luka. Insiden ini diduga akibat sopir mengantuk.

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sopir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang. Kecelakaan tersebut terjadi pada 4 November 2021.

JPU Adi Prasetyo mengatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. Tuntutan untuk Joody didasarkan aturan dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Adi Prasetyo, saat persidangan di PN Jombang Kelas I B, Kamis (17/3/2022).

Dia menambahkan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya. Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy.

S sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara. "Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata Jaksa.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan sempat menanyakan kepada terdakwa Joddy apakah sudah paham tuntutan jaksa. Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pledoi dan penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3/2022), dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Joddy. Sidang pembacaan tuntutan itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas.

Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang. Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum hadir langsung di PN Kabupaten Jombang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement