Kamis 27 Jan 2022 16:22 WIB

Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang tanpa Kuasa Hukum

Majelis Hakim lantas menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi Tubagus Joddy.

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tanpa ditemani kuasa hukum. (ilustrasi)
Foto: @vanessaangelofficial/Instagram
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tanpa ditemani kuasa hukum. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tanpa ditemani kuasa hukum. Majelis Hakim lantas menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.

Ketua Majelis Hakim, Bambang Setiawan, sempat menanyakan kepada terdakwa Tubagus Joddy apakah didampingi penasihat hukum atau maju sendiri dalam persidangan. Hal itu juga langsung dijawab oleh Tubagus saat persidangan bahwa dirinya maju sendiri sehingga pengadilan menunjuk penasihat hukum. 

Baca Juga

"Kalau, misalkan, pengadilan menunjuk penasihat hukum apakah bersedia didampingi penasihat hukum. Ini gratis, tidak perlu bayar, apakah bersedia? Nanti akan kami tunjuk," kata Majelis Hakim saat sidang perdana di PN Kabupaten Jombang, Kamis (27/1/2022).

Bambang Setiawan juga mengatakan, pengadilan negeri bekerja sama dengan Peradi serta koordinasi dengan pos bantuan hukum. PN Kabupaten Jombang menunjuk kuasa hukum di pos bantuan hukum untuk mendampingi Tubagus Joddy selama menjalani sidang nya. "Nanti kalau sudah ditunjuk dan tidak paham bisa koordinasi dengan pos bantuan hukumnya. Kami akan buatkan penetapan untuk pos bantuan hukumnya," kata dia.

Bambang juga mengungkapkan, dari perkara yang telah masuk itu, terdakwa di dalam berkasnya dijelaskan bahwa tidak mau didampingi dalam penyelidikan, termasuk saat di Polda Jatim dan Kejati Jatim. "Namun, dalam persidangan yang bersangkutan mau didampingi oleh penasihat hukum. Jadi, kami akan buatkan penetapan, kami tunjuk untuk mendampingi terdakwa di persidangan," ujar Bambang.

Dia juga menyebut, dakwaan juga tetap dibacakan dan setelahnya akan diberi waktu apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak. Sementara itu, dalam proses tersebut akhirnya Majelis Hakim menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi terdakwa, yakni Eko Wahyudi. Dia pun langsung maju ke tempat duduk di PN Kabupaten Jombang, dalam sidang yang digelar secara daring itu.

Saat sidang, sopir Vanessa Angel tersebut tidak ke PN Kabupaten Jombang. Dia mengikuti proses sidang secara daring dari Lapas Kabupaten Jombang. 

Walaupun daring, dia tetap mengenakan masker. Sidang tersebut juga digelar terbuka. Namun, tidak banyak peserta yang ikut sidang. Hanya ada beberapa warga yang ingin mengetahui proses sidang tersebut.

Sebelumnya, artis Vanessa Adzania atau yang akrab disapa alias Vanessa Angel (27 tahun) dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi (31 tahun) meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. 

Mobil yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan tol tersebut. Mobil Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B-1264-BJU putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24 tahun), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. 

Vanessa Angel dan keluarganya saat kejadian sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya. Selain Vanessa dan suami, ada juga putranya, Gala Sky Andriansyah (satu tahun, tujuh bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21 tahun), warga Cililin, Bandung Barat. Dalam insiden itu, Vanessa dan suami meninggal dunia, sedangkan sopir, Gala, dan pengasuhnya selamat. Tubagus telah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini perkaranya dalam proses persidangan di PN Kabupaten Jombang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement