Selasa 15 Mar 2022 17:23 WIB

KPK Tegaskan Dalami Dugaan Bagi-Bagi Kaveling di IKN Nusantara

Masyarakat bisa mengadukan dugaan korupsi persoalan tanah IKN Nusantara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). KPK akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). KPK akan mengeluarkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan bagi-bagi kaveling di lahan Ibu Kota Negara (IKN). Lembaga antirasuah itu mengaku memang mendapatkan informasi terkait adanya bagi-bagi di lahan tanah ibu kota Nusantara tersebut.

"Oleh karena itu tentu KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman dari informasi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga

Ali melanjutkan, pendalaman informasi itu bakal dilakukan bersamaan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Politisi Partai Demokrat itu merupakan tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK mengaku akan mengonfirmasi sekaligus mendalami informasi tersebut kepada tersangka Abdul Gafur Mas'ud. Ali mengatakan, masa penahanan Abdul Gafur Mas'ud saat ini juga sudah diperpanjang oleh penyidik KPK.

"Kebetulan KPK juga sedang menangani perkara yang berhubungan dengan tadi di awal kami sebutkan tersangka AGM sebagai Bupati Penajam Paser Utara diperpanjang waktu penahannya," kata Ali.

Disaat yang bersamaan, Ali juga meminta masyarakat yang memiliki data serta informasi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan persoalan tanah untuk melapor kepada KPK. Dia menjelaskan bahwa laporan dapat diajukan melalui pengaduan masyarakat melalui beragam saluran semisal WhatsApp, SMS hingga call center 198.

"Untuk disampaikan kepada KPK data dan informasinya sehingga nanti kami dalami informasi yang dimaksud," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan adanya bagi-bagi kaveling di IKN. Hal itu dia sampaikan dalam rakor pemberantasan korupsi terintegrasi yang melibatkan Kemendagri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kaveling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," kata Alexander.

Dia mengungkapkan, kemungkinan pembagian kaveling di lahan IKN terjadi bukan di daerah inti pengembangan ibu kota baru tersebut. Namun, sambung dia, pembagian kaveling terjadi di kawasan sekitar pengembangan IKN dimaksud.

Alex mengatakan, KPK hingga kini terus melakukan koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) di kawasan IKN. Dia melanjutkan, pengembangan IKN juga menjadi fokus pengawasan yang dilakukan KPK bersama dengan kepala daerah setempat.

"Sebetulnya untuk IKN menurut kanwil itu sudah clear kawasan inti, mungkin yang dimaksud itu kawasan pengembangannya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement