Kamis 10 Mar 2022 01:32 WIB

BPJS Kesehatan Janji Tingkatkan Kualitas Layanan Gagal Ginjal

BPJS Kesehatan melakukan simplifikasi prosedur melalui kemudahan akses pelayanan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan telah mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014 dan sudah banyak membiayai kasus penyakit katastropik. (ilustrasi).  BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan untuk peserta yang didiagnosa penyakit gagal ginjal.
Foto: istimewa
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan telah mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014 dan sudah banyak membiayai kasus penyakit katastropik. (ilustrasi). BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan untuk peserta yang didiagnosa penyakit gagal ginjal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Penyakit gagal ginjal merupakan salah satu penyakit katastropik atau penyakit berbiaya mahal, yang ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan untuk peserta yang didiagnosa penyakit gagal ginjal.

“BPJS Kesehatan melakukan simplifikasi prosedur melalui kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi pasien cuci darah/hemodialisis (HD) yang menjalani perawatan terapi rutin di rumah sakit. Perpanjangan rujukan juga dapat dilakukan di rumah sakit melalui aplikasi Vclaim tanpa perlu mengurus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Masa berlaku rujukan pun diperpanjang menjadi 90 hari,” ujar Ghufron, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron juga menjelaskan pembiayaan untuk kasus penyakit katastropik, tetap menempati proporsi terbesar dari total biaya pelayanan kesehatan seperti tahun-tahun sebelumnya. Biaya katastropik mencapai 21-25 persen dari biaya pelayanan kesehatan rujukan pada tahun 2018-2021. Sementara untuk diagnosa gagal ginjal, termasuk dalam empat terbesar pembiayaan katastropik yaitu 10 persen dari total biaya katastrofik pada tahun 2021.

“Meskipun selama pandemi adanya penurunan kunjungan layanan kesehatan secara keseluruhan, tetapi khusus untuk kasus-kasus katastropik seperti gagal ginjal tetap tinggi karena peserta tetap rutin berkunjung ke rumah sakit untuk mendapat layanan. Pada tahun 2021 ada 6,3 juta layanan (kasus) gagal ginjal dengan biaya sekitar Rp 6,5 triliun,” jelas Ghufron.

BPJS Kesehatan menjamin berbagai pelayanan kesehatan gagal ginjal mulai dari transplantasi ginjal dengan biaya sekitar Rp 378 juta untuk satu kali tindakan, cuci darah/hemodialisis dengan biaya Rp 92 juta/per tahun jika dilakukan dua kali seminggu per pasien, dan layanan CAPD dengan biaya Rp 76 juta/per tahun untuk satu pasien.

Sementara untuk sebaran pembiayaan pelayanan hemodialisis, berdasarkan kelompok usia, secara umum pembiayaan terbanyak didominasi pada kelompok usia 51-55 tahun. Berdasarkan jenis kelamin didominasi oleh jenis kelamin laki laki, dan usia termuda peserta yang memanfaatkan pelayanan hemodialisa dimulai dari kelompok usia 0-5 tahun. Untuk itu Ghufron juga mengungkapkan perlu edukasi dan penerapan pola hidup dan sehat agar kasus gagal ginjal ini tidak terus meningkat.

“Pelayanan transplantasi ginjal saat ini direkomendasikan oleh para ahli sebagai terapi yang lebih baik dibanding terapi lainnya karena kualitas hidup lebih baik dan cost effectiveness. Namun yang saat ini menjadi tantangan adalah ketersediaan donor ginjal dan perlu adanya penambahan fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan transplantasi ginjal. Saat ini baru 10 rumah sakit yang bisa melakukan transplantasi,” tambah Ghufron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement