Rabu 09 Mar 2022 14:51 WIB

Hari Ginjal Internasional, BPJS Kesehatan Tingkatkan Mutu Layanan Gagal Ginjal

Pembiayaan untuk kasus penyakit katastropik, tetap menempati proporsi terbesar

Penyakit gagal ginjal merupakan salah satu penyakit katastropik atau penyakit berbiaya mahal, yang ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola  BPJS Kesehatan.
Foto: istimewa
Penyakit gagal ginjal merupakan salah satu penyakit katastropik atau penyakit berbiaya mahal, yang ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyakit gagal ginjal merupakan salah satu penyakit katastropik atau penyakit berbiaya mahal, yang ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola  BPJS Kesehatan. Dalam konferensi pers peringatan Hari Ginjal Internasional, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan untuk peserta yang didiagnosa penyakit gagal ginjal.

“BPJS Kesehatan melakukan simplifikasi prosedur melalui kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi pasien cuci darah/hemodialisis (HD) yang menjalani perawatan terapi rutin di rumah sakit. Perpanjangan rujukan juga dapat dilakukan di rumah sakit melalui aplikasi Vclaim tanpa perlu mengurus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Masa berlaku rujukan pun diperpanjang menjadi 90 hari,” ujar Ghufron, Rabu (09/03/2022). 

Baca Juga

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron juga menjelaskan pembiayaan untuk kasus penyakit katastropik, tetap menempati proporsi terbesar dari total biaya pelayanan kesehatan seperti tahun-tahun sebelumnya. Biaya katastropik mencapai 21-25 persen dari biaya pelayanan kesehatan rujukan pada tahun 2018 - 2021. Sementara untuk diagnosa gagal ginjal, termasuk dalam empat terbesar pembiayaan katastropik yaitu 10 persen dari total biaya katastrofik pada tahun 2021.

“Meskipun selama pandemi adanya penurunan kunjungan layanan kesehatan secara keseluruhan, tetapi khusus untuk kasus-kasus katastropik seperti gagal ginjal tetap tinggi karena peserta tetap rutin berkunjung ke rumah sakit untuk mendapat layanan. Pada tahun 2021 ada 6,3 juta layanan (kasus) gagal ginjal dengan biaya sekitar Rp6,5 Triliun,” jelas Ghufron, Rabu (09/03/2022).

BPJS Kesehatan menjamin berbagai pelayanan kesehatan gagal ginjal mulai dari transplantasi ginjal dengan biaya sekitar Rp 378 juta untuk satu kali tindakan, cuci darah/hemodialisis dengan biaya Rp 92 juta/per tahun jika dilakukan 2 kali seminggu per pasien, dan layanan CAPD dengan biaya Rp76 juta/per tahun untuk satu pasien. 

Sementara untuk sebaran pembiayaan pelayanan hemodialisis, berdasarkan kelompok usia, secara umum pembiayaan terbanyak didominasi pada kelompok usia 51-55 tahun. Berdasarkan jenis kelamin didominasi oleh jenis kelamin laki laki, dan usia termuda peserta yang memanfaatkan pelayanan hemodialisa dimulai dari kelompok usia 0-5 tahun. Untuk itu Ghufron juga mengungkapkan perlu edukasi dan penerapan pola hidup dan sehat agar kasus gagal ginjal ini tidak terus meningkat.

“Pelayanan transplantasi ginjal saat ini direkomendasikan oleh para ahli sebagai terapi yang lebih baik dibanding terapi lainnya karena kualitas hidup lebih baik dan cost effectiveness. Namun yang saat ini menjadi tantangan adalah ketersediaan donor ginjal dan perlu adanya penambahan fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan transplantasi ginjal. Saat ini baru 10 rumah sakit yang bisa melakukan transplantasi,” tambah Ghufron.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Pernefri Aida Lydia, Plt. Direktur  Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Elvieda Sariwati, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir dan Managing Director PT. FMC Indonesia Parulian Simandjuntak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement