REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Ali Mansur, Antara
Bareskrim Polri akan memberangkatkan tim ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk menyita sejumlah aset-aset berharga milik tersangka Indra Kesuma, alias Indra Kenz terkait kasus investasi Binomo. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri mencatat aset belasan miliar rupiah milik Indra Kenz itu diduga bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus investasi bodong.
“Ya, rencanya dalam pekan ini tim akan melaksanakan penyitaan aset IK (Indra Kenz) di Medan,” ujar Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan saat dihubungi Republika, dari Jakarta, pada Senin (7/3/2022).
Whisnu mengatakan, ada sejumlah aset yang rencananya akan disita. Baik dalam bentuk tanah, dan bangunan, serta apartemen, juga rumah tinggal, termasuk kendaraan mewah roda empat.
Beberapa jenis kendaraan tersebut, seperti mobil Tesla seri 3, Ferrari California, dan yang lainnya. Rumah tinggal senilai Rp 6 miliar, di wilayah Deli Serdang, dan di Medan Sumut, senilai Rp 1,7 miliar.
“Kebanyakan aset berada di Medan, Sumatera Utara,” ujar Whisnu.
Tetapi, kata dia, ada beberapa aset tak bergerak lainnya yang tercatat ada di Tangerang, Banten. Selain akan menyita aset-aset tersebut, pekan lalu, kata Whisnu, timnya juga sudah melakukan blokir terhadap empat rekening bersaldo miliaran rupiah, milik Indra Kenz.
Whisnu menambahkan, selain itu perkembangan penyidikan kasus Binomo, timnya sudah menjadwalkan untuk memeriksa pihak-pihak keluarga dari Indra Kenz. Menurut Whisnu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap orang tua dari kekasih Indra Kenz.
Kendala sementara proses penyidikan kasus ini, terkait soal kepemilikan aplikasi Binomo, pun juga keberadaan kantor resmi, maupun pembuat program tersebut. Karena, dikatakan Whisnu, Indra Kenz, pun belum mengakui aplikasi tersebut dimiliki atas nama siapa, pun keberadaan, dan lokasi perangkat server utama aplikasi tersebut.
“IK, dia masih tutup mulut. Tetapi itu tersangka untuk diam. Dan kami yakini, servernya itu ada luar negeri. Cuma mungkin pelakunya ya orang-orang Indonesia juga,” kata Whisnu.
Kasus yang menyeret Indra Kenz ini, diduga terkait dengan dugaan pidana investasi bodong pada aplikasi Binomo. Indra Kenz, adalah pegiat di media sosial (medsos) yang mempromosikan penggunaan Binomo sejak 2019.
Dalam gelar perkara yang dilakukan tim penyidikan, juga menemukan adanya dugaan tindak pidana lain berupa judi online, dan berita bohong melalui media elektronik, serta penipuan juga perbuatan curang. Tim penyidik, juga menduga ada indikasi terjadinya TPPU. Terhadap Indra Kenz, penyidik menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE 1/2008, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU TPPU 8/2008.
Republika sudah berupaya mengkonfirmasi ke pihak Indra Kenz terkait langkah penyitaan aset dan pemblokiran rekening sang tersangka. Namun, hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Indra Kenz tidak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat dari Republika.
In Picture: Indra Kenz Diperiksa Polisi Terkait Kasus Binary Option Binomo