Senin 07 Mar 2022 15:50 WIB

Luhut: Perjalanan Domestik tak Lagi Butuh Hasil Negatif Antigen atau PCR

Tanpa hasil Antigen atau PCR berlaku bagi pelaku perjalanan dengan vaksinasi kedua

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Calon penumpang pesawat menunggu jadwal penerbangan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/3/2022). Pelaku perjalanan domestik yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, kini tak perlu menunjukkan bukti negatif tes antigen maupun PCR.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Calon penumpang pesawat menunggu jadwal penerbangan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/3/2022). Pelaku perjalanan domestik yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, kini tak perlu menunjukkan bukti negatif tes antigen maupun PCR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan baru dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Perubahan kebijakan tersebut, yakni terkait aturan perjalanan domestik bagi masyarakat baik yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pelaku perjalanan domestik yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, kini tak perlu menunjukkan bukti negatif tes antigen maupun PCR.

Baca Juga

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut saat konferensi pers hasil ratas evaluasi PPKM bersama Presiden melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3).

Secara detail aturan itu akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat. Selain itu, pemerintah juga mengubah aturan jumlah penonton dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Luhut mengatakan, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi. Kapasitas masing-masing penonton yang diizinkan pun sesuai dengan status level PPKM di tiap-tiap daerah, yakni level 4 sebanyak 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.

Menurut Luhut, perubahan aturan kegiatan masyarakat ini menyusul perbaikan situasi pandemi Covid-19 secara nasional. Kondisi itu juga mendorong banyak kabupaten kota untuk kembali masuk ke status PPKM Level 2.

Selain level asesmen yang menunjukan tanda-tanda perbaikan, pemerintah juga memantau terjadinya mobilitas masyarakat yang kembali meningkat cukup tinggi selama sepekan terakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement