Jumat 04 Mar 2022 15:06 WIB

Kuasa Hukum Sebut Polri Larang Keluarga Kunjungi Edy Mulyadi di Penjara

Edy Mulyadi satu rutan dengan HRS, dan kerap menerima bingkisan makanan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Foto: Antara/Adam Bariq
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwantoro menyampaikan, hingga saat ini kondisi kesehatan kliennya Edy Mulyadi di Rutan Bareskrim, cukup baik secara fisik dan mental. Adapun kesehariannya Eddy di rutan juga mendapat perlakuan baik dari polisi penjaga.

Sayangnya, Polri masih melarang keluarga mengunjungi Eddy. "Hanya saja kami masih menyayangkan karena sampai saat ini pihak keluarga belum bisa mengunjungi (besuk) klien kami di rutan," keluh Juju dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/3/2022).

Baca Juga

Kendati demikian, kata Juju, pihaknya merasa sampai saat ini kepolisian sudah memenuhi hak kliennya. Mulai dari makanan sampai dengan fasilitas untuk beribadah. Kliennya juga menceritakan kebahagiannya di rutan, karena terkadang menerima bingkisan makanan dari Habib Rizieq Shihab. "Shihab yang kebetulan satu rutan dengan klien kami," tutur Juju.

Sementara itu terkait perkembangan berita acara pemeriksaan (BAP) Edy Mulyadi sampai saat ini sudah memasuki tahap P21. Sehingga dengan demikian, kata dia, kasus itu bakal segera dilimpahkan penyidik jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan.

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1). Setelah diperiksa sejak pukul 10.00, tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri menetapkan pegiat politik di media sosial (medsos) itu sebagai tersangka ujaran kebencian terkait Kalimantan tempat jin buang anak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tak cuma menetapkan Edy sebagai tersangka, penyidik juga langsung menahan eks calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2019 itu. "Setelah dilakukan gelar perkara, hasil dari penyidikan menetapkan EM sebagai tersangka,” ujar Ramadhan di Bareskrim Polri.

Ramadhan menerangkan, sangkaan yang menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka. Penyidik menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana. "Ancamannya 10 tahun penjara," kata Ramadhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement