Selasa 01 Feb 2022 13:35 WIB

Mengapa Polisi Cepat Usut Edy Mulyadi? Ini Pendapat Anggota Dewan

Langkah itu dinilai untuk meredam emosi warga Kalimantan yang geram dengan Edy.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Foto: Antara/Adam Bariq
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi bergerak cepat menetapkan youtuber, Edy Mulyadi sebagai tersangka, Senin (31/1/2022). Sejumlah anggota dewan mendukung gerak cepat Mabes Polri tersebut.

Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, berpendapat, langkah Bareskrim Polri tersebut dinilai tepat untuk meredam emosi masyarakat Kalimantan Timur yang tersinggung atas pernyataan Edy Mulyadi. Sebab jika tidak ditangani cepat dikhawatirkan akan memunculkan kemarahan di masyarakat suku Dayak.

Baca Juga

"Kalau ini tidak ditanggapi dengan cepat, kemarahan emosional yang muncul di Kalimantan itu kan susah terkendali nanti. Ya ini kan meredam emosi masy Kalimantan dan artinya ini represif untuk preventif ya. Ada langkah hukum untuk meredam kekecewaan, ketersinggungan masyarakat kalimantan," ucapnya kepada Republika.co.id, Selasa (1/2/2022).

Ia pun mengapresiasi jajaran Polri yang memproses kasus ini secara profesional.  Anggota DPR dapil Kalimantan Timur itu mengatakan Komisi III DPR sebagai mitra kerja di Polri akan mengawal kasus Edy Mulyadi hingga tuntas. Komisi III DPR akan terus memantau perkembangan terbaru kasus Edy Mulyadi dalam RDP dengan Kapolri yang akan datang.

"Ya kita mengawal kita akan menanyakan pada RDP nanti dengan Kapolri, juga di luar itu kita akan menanyakan perkembangan proses hukum ini nanti di bareskrim. Kita akan kawal," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Komisi III DPR menerima audiensi Aliansi Borneo Bersatu. Salah satu yang jadi tuntutan mereka adalah digelarnya sidang adat terhadap Edy Mulyadi. Menanggapi itu, Safaruddin mengatakan masih harus melihat perkembangan kasus tersebut di kepolisian.

"Ya kita lihat perkembangannya karena mereka itu kan setelah ada merasa ketersinggungan itu kan memang di sana ada hukum-hukum adat yang ada di Kalimantan, dan ini kan sudah pernah terjadi itu kan ada denda nanti di sana untuk sebagai penghormatan kepada masyarakat Kalimantan Timur," tuturnya.

Edy Mulyadi telah meminta maaf atas pernyataan soal jin buang anak yang dinilai membuat marah warga Kalimantan. Dalam klarifikasinya, Edy menyebut istilah 'jin buang anak' untuk mengambarkan suatu tempat yang jauh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement