Jumat 04 Mar 2022 11:32 WIB

Kejagung Sita 1,5 Juta Meter Tanah Benny Tjokro

Tanah 1,5 juta meter Benny Tjokro disita Kejagung.

Kejagung Sita 1,5 Juta Meter Tanah Benny Tjokro. Foto: Benny Tjokro saat di persidangan.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Kejagung Sita 1,5 Juta Meter Tanah Benny Tjokro. Foto: Benny Tjokro saat di persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/2/2022), menyita aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro. Aset sebanyak 296  bidang tanah dengan luas 1.545.744 m² di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi dan Desa Srijaya disita oleh Korps Adhyaksa.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, aset Benny Tjokro yang disita rinciannya adalah 177 bidang tanah seluas 935.435 m² yang terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi. Kemudian, 38  bidang tanah seluas 272.766 m² yang terletak di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara.

Baca Juga

 

"Dan 81 bidang tanah seluas 337.543 m² yang terletak di Desa Srimahi Kabupaten Tambun Utara," kata Leonard dalam siaran persnya, Jumat (4/2/2022).

Leonard mengatakan, Bahwa untuk mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut,  pada Kamis (24/2 2022), jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara, selain itu Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi.

Sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi atas 296 bidang tanah yang ditemukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, maka  pada Selasa tanggal (1/2/2022) dilaksanakan penandatanganan tiga berita acara penyitaan harta benda milik terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 bidang tanah tersebut.

"Selanjutnya atas temuan tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo  Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,- (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).

Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,- (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement