REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT. Permenaker tersebut menulai penolakan karena mengatur pencairan JHT hanya bisa dilakukan setelah berumur 56 tahun.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian, Rabu (2/3/2022).
Menurut dia, pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai revisi peraturan mengenai pembayaran dana JHT. Ida mengatakan, hingga saat ini Permenaker No 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, karenanya pembayaran dana JHT masih dilakukan mengacu pada Permenaker No 19 Tahun 2015.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata dia.
Dia menjelaskan, pemerintah sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian, Ida melanjutkan, para pekerja bisa mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program JHT dan JKP.
"Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," katanya.