Rabu 23 Feb 2022 00:16 WIB

Aspek Ingatkan Menaker Jangan Main-Main Atas Instruksi Jokowi Revisi Permenaker JHT

"Menaker harus serius, jangan main-main atas perintah Presiden Jokowi," kata Mirah.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Buruh membawa poster dan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada Senin (21/2/2022), Presiden Jokowi meminta menaker merevisi Permenaker JHT.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Buruh membawa poster dan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada Senin (21/2/2022), Presiden Jokowi meminta menaker merevisi Permenaker JHT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk tidak "main-main" dengan perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Aspek Indonesia meminta Ida tak melakukan revisi setengah-setengah terkait ketentuan JHT hanya bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun itu. 

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, pihaknya mengapresiasi tindakan Presiden Jokowi yang memerintahkan Menaker Ida merevisi Permenaker 2/2022. "Ini artinya Menaker harus serius dan sungguh-sungguh, jangan main-main atas perintah Presiden Jokowi terkait revisi ini," ujar Mirah kepada Republika, Selasa (22/2/2022). 

Baca Juga

Mirah mengatakan, Menaker Ida jangan melakukan revisi setengah-setengah atau hanya mengaburkan pokok persoalan. Misalnya, revisi itu menghasilkan pasal yang memperbolehkan pekerja mengambil sekian persen dana JHT-nya sebelum berusia 56 tahun. Padahal, pekerja mau batasan usia pencairan JHT itu dihapus. 

"(Kalau itu dilakukan), dipastikan akan mengundang kegaduhan kembali. Dan pastinya buruh/pekerja Indonesia akan melakukan penolakan-penolakan," kata Mirah. 

Adapun Aspek Indonesia, kata Mirah, sebenarnya ingin Permenaker 2/2022 itu dicabut saja. Pihaknya tak mau revisi yang dilakukan hanya mengubah pasal tapi isinya sama saja dengan sebelumnya. 

"Kami sih menginginkan pencabutan total atas Permenaker 2/2022," kata Mirah. Selanjutnya, ketentuan soal JHT bisa kembali menggunakan Permenaker 19/2015 dan PP 60/2015 yang memang belum dicabut Jokowi. 

Untuk diketahui, Permenaker 19/2015 menyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan merevisi Permenaker 2/2022 untuk menyederhanakan aturan soal pencairan JHT. Hal ini disampaikan Ida usai dipanggil menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (21/2/2022).  

Presiden Jokowi, kata dia, memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT. Sehingga, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja korban PHK di masa pandemi ini. 

Ketika dikonfirmasi Republika pada Selasa (22/2/2022) pagi, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan, pihaknya masih membahas syarat-syarat dan mekanisme dalam penyederhanaan pencairan JHT. Karena itu, dia belum bisa menyebutkan poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam Permenaker 2/2022.

Baca juga : Pemerintah Revisi Permenaker JHT, Pekerja Ini Ogah Cabut Gugatannya di MA

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement