Rabu 02 Mar 2022 13:04 WIB

Pemilu Usul Ditunda karena Pandemi, Pakar: Pilkada 2020 Tetap Digelar

Pakar Unsoed menilai tak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pemilu.

Pemilu (ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Muhammad Fauzan menilai tidak alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Indonesia dalam keadaan baik dan aman-aman saja.

"Secara hukum tata negara harus dilihat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pemilihan umum secara periodik (digelar) 5 tahun sekali," kata Prof Muhammad Fauzan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Baca Juga

Oleh karena itu, dia mempertanyakan dasar argumentasi dari pihak-pihak yang menginginkan adanya penundaan Pemilu 2024. Padahal berdasarkan hukum tertinggi di Indonesia, aturannya sudah jelas. 

"Kalau (mau) ditunda, amendemen terlebih dahulu UUD NRI Tahun 1945. Demikian pula dengan perpanjangan masa jabatan presiden, harus ada dasar argumentasi yang bisa. Nah, sekarang apa alasannya ditunda?" kata Dekan Fakultas Hukum Unsoed itu.

Menurut dia, tidak ada alasan yang secara legal formal dapat menunda pelaksanaan pemilu dalam waktu ini karena undang-undang dasarnya sudah jelas."Kita kan kondisinya aman-aman saja, kok, tidak ada masalah," katanya menegaskan.

Jika alasan penundaan Pemilu 2024 karena pandemi, menurut dia, pada kenyataannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap dapat digelar. Bahkan, kata dia, permintaan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak terealisasi meskipun saat itu sedang terjadi peningkatan kasus Covid-19.

"Jadi, kalau menurut saya, para politikus untuk sedikit memiliki sifat negarawanlah. Ngapain ditunda wong enggak ada dasar argumentasi yang jelas, kecuali memang amendemen UUD RI Tahun 1945 dilakukan," kata Fauzan.

"Terlepas mungkin amendemen itu sarat bermuatan politis, bisa jadi, tetapi legal formalnya konstitusi kita mengatakan bahwa pemilihan umum itu setiap 5 tahun sekali."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement