Sabtu 26 Feb 2022 14:28 WIB

IPW Desak Kepolisian Ungkap Pelaku Kekerasan Tahanan di Polsek Lubuklinggau Utara

IPW juga mendesak pelaku penganiayaan hingga tahanan meninggal diproses pidana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Indonesia Police Watch (IPW)  Sugeng Teguh Santoso
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons kasus meninggalnya seorang tahanan di Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatra Selatan (Sumsel). Ia mendesak kepolisian bertanggungjawab penuh atas kejadian tersebut.

Sugeng mengapresiasi Polda Sulsel yang sudah meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian itu. Namun menurutnya hal itu harus diiringi pertanggungjawaban. Terlebih, tahanan meninggal dalam kondisi banyak luka atau diduga bukan meninggal karena sebab alami.

Baca Juga

"Tewasnya tahanan yang berada di bawah pengawasan Polisi adalah tanggungjawab kepolisian, apalagi tewasnya tahanan tersebut akibat penganiayaan," kata Sugeng kepada Republika.co.id, Sabtu (26/2/2022).

Sugeng mendesak Polda Sumsel menginvestigasi kasus ini hingga tuntas. Ia berharap pengusutan akan mengungkap pelaku kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Polda Sumsel harus menurunkan tim Propam untuk mengusut tewasnya tahanan ini. Pelaku aniaya harus diungkap apakah polisi atau pihak sipil, misalnya sesama tahanan," ujar Sugeng.

Selain itu, Sugeng menyinggung lemahnya pengawasan dari Kapolsek Lubuklinggau Utara hingga salah satu tahanan meregang nyawa. Menurutnya, pelaku kekerasan ini pantas disanksi pidana terlepas apapun jabatannya di kepolisian.

"Harus diajukan proses pidana tidak bisa didiamkan dan untuk Kapolseknya harus dikenai sanksi disiplin," ucap Sugeng.

Diketahui, tahanan atas nama Hermanto yang merupakan warga Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, tewas saat ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara. Saat melihat jenazah korban di rumah sakit, pihak keluarga mendapati kondisi korban mengalami luka lebam, patah di leher, kaki, hidung dan bibir pecah. Hermanto berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian yang sudah dalam tahap penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan proses pemeriksaan terhadap anggota Polsek Lubuk Linggau Utara oleh Bidang Propam Polda Sumsel bersama Polres Lubuk Linggau terus berlanjut. Dalam pemeriksaan itu ada lima anggota Polsek Lubuk Linggau Utara sudah dinonaktifkan dari jabatan, di antaranya merupakan penyidik yang menangani perkara tahanan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement