Kamis 24 Feb 2022 23:47 WIB

Masih Ada Daerah PJJ 100 Persen, Kemendagri Susun Langkah Antisipatif

Kemendagri meminta daerah untuk fokus pada penerapan disiplin prokes

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nashih Nashrullah
Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) Ilustrasi. Kemendagri meminta daerah untuk fokus pada penerapan disiplin prokes
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) Ilustrasi. Kemendagri meminta daerah untuk fokus pada penerapan disiplin prokes

REPUBLIKA.CO.ID,  

Kemendagri: Ada 14 Provinsi dan 50 kabupaten/kota Masih Laksanakan PJJ 100 persen.

Baca Juga

 

JAKARTA— Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meginventarisasi berbagai permasalahan yang dihadapi daerah yang masih menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 100 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda, Sugeng Hariyono, mengungkap, berdasarkan data dari Kemendikbudristek dari 7-21 Februari 2021, masih terdapat 14 Provinsi dan 50 kabupaten/kota yang melaksanakan PJJ 100 persen.

"Kondisi itu menjadi perhatian para pemangku kebijakan termasuk Kemendagri," kata Sugeng dikutip dari siaran pers Kemendagri, Kamis (24/2/2022).

Sugeng mengatakan, selain mendata permasalahan, Kemendagri juga hendak mencari dan menyepakati solusi atas persoalan tersebut. Upaya itu salah satunya dilakukan Kemendagri dengan menggelar rapat bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), serta jajaran pemerintah daerah (pemda).

Dia menjelaskan, rapat untuk mengevaluasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan pada masa pandemi covid-19. Evaluasi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Selain itu, Sugeng membeberkan berbagai dukungan Kemendagri terhadap implementasi SKB 4 Menteri. Hal itu seperti melakukan pembinaan umum dan teknis bersama kementerian lain untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas pemda, dalam melaksanakan pembelajaran pendidikan di tengah pandemi Covid19 sesuai dengan perubahan SKB 4 Menteri.

"Menguatkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dalam melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap daerah kabupaten/kota terkait pembelajaran pendidikan di masa pandemi Covid-19," kata Sugeng.

Kemendagri kata Sugeng, juga mendorong kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota, maupun para pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan kewenangannya dalam pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman di masa pandemi Covid-19.

Kemendagri juga memastikan adanya sinkronisasi pusat dan daerah baik dari aspek perencanaan, implementasi kebijakan, dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman di masa pandemi Covid-19.

"Mendorong kepala daerah untuk menyediakan dukungan APBD dalam pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang aman di masa pandemi Covid-19," ujar Sugeng.

Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah yang perlu ditindaklanjuti. Langkah itu seperti Dinas Kesehatan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang masih melaksanakan PJJ 100 persen, melakukan surveilans epidemiologis pada satuan pendidikan sampai tanggal 28 Februari 2022.

Langkah ini untuk memutuskan pola pembelajaran, apakah akan menerapkan PTM atau PJJ. Upaya ini dilakukan dengan menunggu hasil ratas dalam penetapan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru tentang PPKM.

Menurutnya, semua pihak perlu menyatukan pemahaman kembali terkait dengan pelaksanaan pengaturan di dalam SKB 4 Menteri, dan diterbitkannya SE Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19.

Untuk mencegah penyebaran pandemi, pemda juga diminta lebih menguatkan fungsi posko Satgas Covid-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement