Kamis 24 Feb 2022 19:08 WIB

Fraksi Demokrat Tegaskan Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

Menurut konstitusi, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman.
Foto: Dok DPR
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny K Harman menegaskan, usulan penundaan pemilu sangat jelas melanggar konstitusi. "Politik harus dijalankan menurut konstitusi, bukan menurut selera kekuasaan. Menurut konstitusi, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden," kata Benny di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Dia mengingatkan semua pihak untuk patuh kepada konstitusi karena itu untuk menyehatkan demokrasi di Indonesia. Benny mengatakan, alasan penundaan pemilu dianggap tidak masuk akal karena kondisi ekonomi sosial dan politik Indonesia baik-baik saja. Menurut survei, tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Jokowi di atas 70 persen. "Ini modal untuk bisa menjalankan kalender konstitusi secara tertib," ujarnya.

Baca Juga

Dia menegaskan, tingkatan kepuasan di atas 70 persen itu jangan digunakan sebagai alasan untuk mengangkangi konstitusi. Karena masa jabatan presiden itu hanya lima tahun, baik dalam kondisi sukses maupun tidak sukses.

Dia meminta agar Presiden Jokowi sebaiknya menyatakan sikap secara jelas dan terbuka untuk menolak perpanjangan masa jabatan dengan alasan apa pun. Benny berharap semua pimpinan partai politik dan golongan di masyarakat tetap patuh pada konstitusi. Karena perpanjangan tidak ada alasan untuk mempertahankan masa jabatan karena prestasi. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengusulkan agar jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda satu hingga dua tahun. Agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement